KEDUDUKAN JANDA TANPA ANAK DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.70Abstrak
 Di Indonesia berlakunya hukum adat dibagi dalam beberapa lingkungan hidup.Hal tersebut di atas sudah sewajarnya ada perbedaan-perbedaan antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lainnya. Dengan berkembangnya masyarakat dewasa ini ternyata hukum adat masih berlaku terutama dalam masyarakat pedesaan. Sebab hukum adat merupakan hukum kebiasaan yang berlaku secara turun temurun. Dimana norma-normanya dipatuhi dan ditaati. Karena sesuai dengan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat tersebut sehingga dapat menciptakan keseimbangan hidup. Ada dua fokus kajian dalam naskah ini pertama; Kedudukan janda tanpa anak dalam pembagian harta warisan almarhum suaminya; Kedua Penentuan bagian janda guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan dan Manfaat dari hasil kajian ini adalah: Dapat mengetahui kedudukan janda tanpa anak dalam pembagian warisan dalam praktek; Kedua; Mengetahui sampai seberapa banyaknya bagian suatu warisan yang diterima oleh janda tanpa anak . Kata Kunci: Waris, hukum adat, perkawinan, hak warisÂReferensi
B. L. (2019, 5 7). Wawancara.
Hadikusuma, H. (1983). Hukum Waris Adat. Alumni: Alumni.
Hasil Rumusan UDKP/Temu Karya LKMD. (1996/1997).
Muhammad, B. (1985). Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sri Mamudji, S. S. (1990). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Wignjodipoero, S. (1984). Pengantar dan Asas-asas hukum adat. Jakarta: Gunung Agung.
Wignjodipoero, S. (1984). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Unduhan
Diterbitkan
2020-12-08
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH