USAHA MEMAHAMI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM

Penulis

  • Sutarjo Sutarjo

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.67

Abstrak

 Membicarakan kedudukan Advokat sebagai Penegak hukum erat kaitannya dengan sumber hukum yang memberikan dasar Advokat sebagai penegak hukum, kapan Advokat disebut Penegak Hukum dan kapan Advokat dianggap telah melakukan penegakan hukum. Telah ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang memadai dan dapat diketahui secara spesifik makna penegak hukum di antara penegak hukum yang lain yaitu Hakim, Jaksa dan Polisi. Istilah Advokat Penegak hukum ini secara khusus disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disingkat UU No.18 Thn. 2003 tentang Advokat. Kata Kunci : Memahami, Kedudukan Advokat, Sebagai Penegak Hukum 

Referensi

Abintoro Prakosos, Etika Profesi Hukum, Lkasbang Jutitia, Surabaya, 2015.

Ardjono Reksodiputro, Menyelaraskan Pembaharuan Hukum, Jakarta, KHN, 2009.

Ateng Syafrudin, Guru Besar Parahyangan berdasarkan harian kompas 24 Mei 1997 dengan judul Mendesak penyempurnaan Hukum Nasional.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Orasi Hukum pada acara "Makalah Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007 - 2012. Bandung, 19 Januari 2008.

Leden Marpaung, Menggapai Tertib Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 1999.

Makalah http://repository.unpas.ac.id/1431/5/BAB%20I.pdf oleh A Hanggara - 2016.

Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

M, Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT.Bina Ilmu Offset, Surabaya, 1987.

SKB antara Kehakiman dan Mahkamah Agung, Advokat Muda Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1996.

Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1976.

Sadjijono, Hukum Kepolisian, Laksbang, Yogyakarta, 2006.

Surat Edaran MA Nomor: 8 Tahun 1987 Tentang : Penjelasan Dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman Tanggal 6 Juli 1987 Nomor: KMA/005/SKB/VII/1987 dan Nomor: M.03PR.08.05 Tahun 1987.

Tap MPR No. 111 /Tahun 1978 Tentang Kedudukan Dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan/Atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara

Undang-Undang Dasar NRI 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 15 TAHUN 1961 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Pokok Kekuasan Kehakiman SEMA N0. 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959, Tentang Surat Kuasa Khusus SEMA No. 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962, Tentang Surat Kuasa SEMA No. 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, Tentang Surat Kuasa Khusus SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober Tahun 1994, Tentang Surat Kuasa Khusus

Diterbitkan

2020-12-04

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH