TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BENTUK PEMERASAN HAK-HAK ATAS TANAH BERSIFAT SEMENTARA

Penulis

  • Rusmiyah Rusmiyah
  • Samuji Samuji

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.74

Abstrak

 Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui hak-hak atas tanah yang bersifat sementara di masyarakat dan mengetahui cara mengantisipasi agar tidak terjadi pemerasan terkait dengan hak atas tanah yang bersifat sementara. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, artinya pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan data diperoleh mengunakan sumber hukum primer yang mengandung data aktual yang didapat dari penelitian lapangan dengan pihak yang terkait, serta dengan berpedoman pada daftar tertulis yang telah disusun dan dipersiapkan sebelumnya. Data penelitian juga diperoleh dari sumber data sekunder berupa dokumentasi sera pengolahan yang dilakukan oleh orang lain yang sudah tersedia dalam bentuk dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan yuridis normatif denganmenganalisa data dan permasalahan untuk mendapatkan kesimpulan sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa efektifias hak-hak atas tanah yang bersifat sementara, jika melihat perkembangan hukum saat ini tidak cukup efektif. Artinya aturan yang sudah ada hingga kini tidak ada efeknya untuk masyarakat petani. Berikutnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pemerasan dalam pelaksanaan, transaksi Hak Gadai (Gadai Tanah), Hak Bagi Hasil (Perjanjian Bagi Hasil), Hak menumpang dan Hak Sewa Tanah Pertanian, peraturan yang sudah ada selama ini sudah cukup bagus. Kata Kunci: Tinjauan yuridis, bentuk pemerasan, hak atas tanah 

Referensi

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.

Boedi Harsono, Undang-undang Hukum Agraria, Sejarah Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999.

Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Bahan Pokok Penyuluhan Hukum, Undang-Undang Pertanahan, 1996/1997.

Muchsin, Ikhtisar Hukum Indonesia,Iblam, Jakarta, 2005.

Urip Santoso, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana,Jakarta, 2011.R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Agraria, Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan, Pradnya Pratama, Jakarta,2003.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Tanah Pertanian)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Google Zonahukum blogspotcom/2013. Diakses tanggal 16 Maret 2014.

Diterbitkan

2019-06-28

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH