UPAYA PAKSA (DWANG MIDDELEN) DALAM PROSES PENYIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v4i2.190Abstrak
ABSTRACT The practice of investigators against suspects is often carried out by forced efforts (dwang middelen) in the form of torture for the recognition of suspects. While the system of examining suspects based on Law Number 8 of 1981 (KUHAP) adheres to an accusator system where the suspect must be seen as a subject; so that what is obtained is information not confession of the suspect. The crucial and deteriorating issue of Indonesian police investigators at this time, especially in handling cases, is only pursuing targets; not paying attention to the suspect's human rights. The quality of investigator resources begins when recruitment until the implementation of duties as an investigator requires quality formal and non-formal education to support professionalism as an investigator according to the development of science and technology. ABSTRAK  Praktik penyidik terhadap tersangka seringkali dilakukan upaya paksa (dwang middelen ) berupa penyiksaan untuk pengakuan dari tersangka. Sedangkan sistem pemeriksaan terhadap tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ( KUHAP ) menganut sistem akusator dimana tersangka harus dipandang sebagai subjek; sehingga yang diperoleh adalah keterangan bukan pengakuan tersangka. Persoalan krusial dan keterpurukan penyidik polri di Indonesia saat ini, khususnya dalam menangani perkara hanya mengejar target; kurang memperhatikan hak asasi tersangka. Kualitas sumber daya penyidik dimulai saat rekruitmen sampai dengan pelaksanaan tugas sebagai penyidik diperlukan pendidikan formal dan nonformal yang berkualitas- untuk mendukung profesionalisme sebagai penyidik sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.ÂReferensi
Buku
Indriyanto Seno Adji, Penyiksaan Dan HAM Dalam Persfektif KUHAP, PT. Deltacitra Gapindo,Jakarta.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana - Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1995.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Miles B. Mathew & Hubeiman A. Micbaei, Analisa Data Kualitatif, Penerjemah Cecep Rohcndi,US Press .Jakarta.
MulaAi,Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang, 1993.
_______ , Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Nasution S, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung, 1992.
OC. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka,Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung,2006.
_______ , Antologi Tulisan Ilmu Hukum, Jilid 3,Alumni,Bandung,2007,
Pacher , Herbet.L, The Limets Of The Criminal Sancsion, Stan d ford University Press, 1968.
R. Atang Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana - Studi Perbandingan Antara Hukum Acara Pidana Lama (HIR ) Dengan Hukum Acara Pidana Baru (KUHAP), Tarsito, Bandung, 1983.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Persfektif, Eksistensialisme Dan Abolisionisme, Bina Cipta,Bandung, 1991.
_______ , Bunga Rampai Hukum Acara Pidana,Alumni, Bandung. Sidik Sunaiyo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang, 2004.
Tatang M Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem, Rajawali, Jakarta, 1986.
Untung S. Rajab, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan ( Berdasarkan UUD 194S ), Utomo, Bandung, 2003
Valerie.J.Janesich, The Dance Of Qualitative Research Design Metaphor, Methodology And Meaning, Dalam Norman K Denzin Dan Yvonna S Lincoln Hard Book Of Qualitatf Research Sage Publication California , 1994.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manuasia
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Universal Declaration of Human Right 1948
Internasional Covenani on Civil andpolitlcal Rights 1966.