PEMBAHASAN MENGENAI MASALAH CAROK SEBAGAI SUATU PERBUATAN PIDANA

Penulis

  • Mita Dwi Jayanti Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v4i2.184

Abstrak

ABSTRACT The Republic of Indonesia consists of several islands inhabited by various tribes with various cultures to form a single diversity. One of the various tribes is the Madura tribe which has a Carok culture. Carok seems to some Madurese as a common thing, especially for those who live outside the city. Carok has its own uniqueness and is unique to Madura, but in fact this carok is a form of fighting using sharp weapons with the intention of destroying his opponent or mistreating his opponent. Carok who only intends to persecute without intending to kill his opponent, but the result often results in the death of his opponent. With this consequence, it is clear that carok is a crime that is very detrimental, annoying and should not be ignored. So carok is a criminal act, namely an act that is prohibited by a legal rule and is accompanied by threats / sanctions in the form of certain crimes fo            r those who violate the prohibition. ABSTRAK  Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa kepulauan yang dihuni oleh berbagai suku dengan aneka kebudayaan sehingga membentuk suatu bhineka tunggal ika. Salah satu dari berbagai suku tersebut adalah suku Madura yang memiliki budaya Carok. Carok bagi sebagian orang Madura seolah-olah sudah merupakan hal yang biasa, terutama bagi mereka yang bertempat tinggal di luar kota. Carok mempunyai keunikan tersendiri dan khas Madura, tetapi nyatanya carok ini merupakan suatu bentuk perkelahian dengan menggunakan senjata tajam dengan maksud untuk membinasakan lawannya atau menganiaya lawannya. Carok yang hanya bermaksud menganiaya tanpa bermaksud membunuh lawannya, namun akibatnya sering mengakibatkan terbunuhnya lawannya. Dengan adanya akibat yang demikian inilah, jelas carok merupakan kejahatan yang sangat merugikan, menjengkelkan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jadi carok merupakan suatu perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dan disertai ancaman/sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. 

Referensi

Bonger W. A., Pengantar Tentang Kriminologi, Terjemahan RA. Koesnoen, Pustaka Sarjana, 1977.

Edmund H. Sutherland, Principles of Criminology, Saduran Momom Saputra, Alumni, Bandung, 1969.

Moelyatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1978.

Roeslan Saleh, Mengadili Sebagai Perbulatan Kemanusiaan, Aksara Baru, Jakarta, 1979.

________, Stelsel Pidana Indonesia, Yayasan Badan Penerbit UGM, Yogyakarta, 1960.

Soejoed Binwahjoe, Sosiologi Khusus, PTIK, Jakarta, 1975. Soesilo, KUHP Dengan Komentar-Komentar, Politeia, Bogor, 1980.

Soerojo Wignyodipuro, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1977.

Diterbitkan

2020-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH