PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) MENURUT UNDANG-UNDANG R.I. NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.139Abstrak
Perkembangan modus tindak pidana kejahatan yang dikelompokkan extra ordinary crime di negeri kita akhir-akhir ini menunjukkan skala yang meluas dan semakin canggih. Kenyataan ini juga mendorong upaya pengungkapan kasus-kasus tersebut untuk keluar dari cara-cara konvensional. Adapun, salah satu cara untuk mengungkap terorganisirnya kejahatan yang dikelompokkan extra ordinary crime tersebut diperlukan peran Whistleblower (peniup peluit) yang dapat mendorong pengungkapan modus tindak pidana menjadi relatif lebih mudah untuk dibongkar. Peran Whistleblower sangat penting dan diperlukan dalam rangka proses pemberantasan tidak pidana, karena Whistleblower itu sendiri tidak lain adalah orang dalam institusi di mana ditengerai telah terjadi tindak pidana. Dalam konteks hukum positif kita, kehadiran Whistleblower perlu mendapatkan perlindungan tetapi dalam praktiknya, kondisi tersebut bukanlah persoalan yang mudah, dikarekan oleh banyak hal yang perlu dikaji serta bagaimana sebenarnya mendudukan Whistleblower dalam upaya memberantas tindak pidana. Sebab secara yuridis normatif, berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 10 Ayat (2) keberadaan Whistleblower tidak ada tempat untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.Referensi
Achmad Zainal Arifin, "Fenomena Whistleblowerdan Pemberantasan Korupsiâ€, Kompas, 30 April 2005.
Eddy O.S. Hiariej, Tetap Dijatuhi Pidana Bilamana Terlibat dalam Kejahatan, Newsletter Komisi Hukum Nasional (KHN), Vol.10, No. 6 Juli 2010.
Koalisi Perlindungan Saksi, "Bersama Rakyat Membasmi Korupsiâ€, www.antikorupsi.org.Koalisi Perlindungan Saksi, "Pengertian Saksi dan Perlindungan bagi Para Pelapor haruslah diperluas†www.antikorupsi.org.
Lian Nury Sanusi,Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, Kawan Pustaka, 2006.
Majalah Pledoi, Fokus : Menanti LPSK V, No.10 Volume 1 2007.
M. Jasin Wakil Ketua KPK, "dalam Newsletter Komisi Hukum Nasional No.6 Juli2006â€
Unduhan
Diterbitkan
2018-12-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH