PENEGAKAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING DAN BUREAUCRATIC ENGINEERING
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.138Abstrak
Aspek etika dan moralitas menjadi pembicaraan dalam masalah penegakanhukum. Jika etika dan moral menjadi buruk, maka akan berakibat pada perilaku-perilaku buruk, sehingga menimbulkan distorsi dan penyimpangan dalam penegakan hukum. Untuk itu hukum harusdiakui sebagai a taol of social and bureaucratic engineering, yang mengedepankan konsep panutan atau keteladanan.Kata kunci: penegakan hukum.Referensi
Heri Tahir, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2010.
Lili Rasjidi, Dasar Dasar Filsafat Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Muchtar KusuMaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1982.
_________,HukumMasyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional,LPHK, FH Unpad, Bina Cipta, Bandung, 1976.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2007.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung, 1989.
Romli Atmasasmita, Pengantar Ilmu Hukum Kejahatan Bisnis, Kencana, Jakarta, 2003.