PEMANFAATAN RESI GUDANG SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEHIDUPAN PETANI
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.137Abstrak
Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang kondusif.Referensi
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan AsasPemisahan Horizontal,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Hassanain Haykal, Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dalam Bentuk MasterSetlement Acguisition Agreement (MSAA) dan Pergeseran Hukum Privat Ke Hukum Publik Dalam Penerapan Klausula Release And Discharge Sebagai Penghapus Tuntutan Pidana, Ringkasan Disertasi, Program Pascasarjana, Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2007.
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Pembimbing Masa, Bandung, 1972.
Stefanus Osa Triyatna, Resi Gudang Adu Kuat Menghadapi Sepak Terjang Tengkulak, Kompas, Kamis, 21 Februari 2008.