ASPEK HUKUM PENGGUNAAN FAKE INTERNET PROTOCOL ADRESS DALAM HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI

Penulis

  • Prehantoro Prehantoro Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.136

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah merubah hampir semua aspek kehidupan manusia, dan mulai sebagai sarana informasi, hiburan, transaksi bisnis dapat dilakukan dari rumah dengan perangkat yang terhubung dengan internet, dan pada perkembangannya kemajuan teknologi tidak hanya dipergunakan untuk manfaat yang baik saja, namun juga dipergunakan untuk kejahatan. Salah satu bentuknya adalah penyalahgunaan Fake IP dalam cybercrime, penyalahgunaan Fake IP dengan mengganti IP adress dengan tujuan untuk menyamarkan/mengganti IP adress yang sebenarnya, penyalahgunaan fake ip ini banyak terjadi dalam kasus- kasus email bombing, spamming, penyerangan terhadap sebuah server, carding dan lain sebagainya. Saat ini di Indonesia belum ada satupun regulasi mengenai penggunaan Fake IP baik untuk kepentingan sistem keamanan atau yang disalahgunakan dalam kasus-kasus cybercrime.

Referensi

Agus Rahardjo, Kebijakan Kriminalisasi Penanganan Cybercrime di Indonesia, http://www.unsoed.ac.id/news.Budi Raharjo, Pemak-pemik Pengaturan Cyber Space di Indonesia, 2001, http/www budi_insan.web.id.

Wikipedia, Ensiklopedia Bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/AlamatIP.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diterbitkan

2018-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH