KREDIBILITAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DALAM UPAYA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Agus Salim

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i1.125

Abstrak

Korupsi di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang meningkat. Banyak kasus yang melibatkan aparat pemilik kekuasaan, sehingga perlu penanganan yang extra ordinary KPK sebagai lembaga khusus yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dipertanyakan kedudukannya. Apakah masih signifikan untuk mengungkap kasus korupsi?

Referensi

Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana. Banyuasin, Malang, 2007.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

___________, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam PerspektifKajian Perbandingan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

___________, Masalah Penegakan Hukum Dan KebijakanHukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana, Jakarta, 2007.

Moh Mahfud M.D., Politik Hukum Di Indonesia. LP3ES, Jakarta. 2006.

O.C. Kaligis, Antolooi Tulisan Ilmu Hukum. Alumni, Bandung, 2007.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterbitkan

2018-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH