HARMONISASI KONVENSI CYBER CRIME DALAM HUKUM NASIONAL

Penulis

  • Prehantoro Prehantoro Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i2.114

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi menimbulkan dampak positif dan negativedalam kehidupan masyarakat. Salah satu dampak negatifnya adalah timbulnyakejahatan baru yang menggunakan komputer dan jaringannya, baik sebagai target kejahatan maupun sebagai alat atau sarana kejahatan (cyber crime). Pemerintah telah mengundangkan UU ITE sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut, dan mulai berlaku tahun 2008. Agar UU tersebut dapat efektif mencapai tujuan diberlakukan nya, maka perlu dilakukan kajian sejauh mana penyusunan UU tersebut telah mengakomodir bentuk-bentuk cyber crime yang dikenal selama ini, baik dalam instrumen hukum internasional maupun yang terjadi dalam praktik kehidupan sehari-hari. Dari hasil kajian terlihat bahwa masih ada bentuk cyber crime yang belum diatur dalam UU ITE, di antaranya adalah spamming, yang tidak menimbulkan kerugian secara ekonomis namun menimbulkan gangguan dan perasaan tidak menyenangkan pada pihak korban. Di sisi lain pengaturan kerjasama antar penegak hukum maupun kerjasama internasional dalam UU masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut, agar penerapan UU ini dapat efektif menanggulangi cyber crime yang seringkali bersifat lintas batas teritorial.Kata Kunci : Cyber Crime

Referensi

Mauna, Boer. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Bandung, 2011.

Rahardjo, Agus. Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Penanggulangan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, RajawaliPress, Jakarta, 2007.

Sujatmiko, Eko. Kamus Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Aksara SinergiMedia, Surakarta, 2012.Sukarni, Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung, 2008.

Suparni, Niniek. Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Widodo. Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial Dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta. 2009.

Diterbitkan

2017-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH