DAMPAK DAN UPAYA PEMBERANTASAN SERTA PENGAWASAN KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v1i2.113Abstrak
Berbicara korupsi sedang gencar dicerca oleh berbagai kalangan masyarakat,orang tidak percaya lagi dengan penegakan hukum korupsi. Dengan berbagaialasan kasus korupsi lepas dari tuntutan hukum. Inikah membuat komponenmasyarakat makin geli terhadap korupsi. Dampak yang dilahirkan akibat korupsisangat berbahaya, salah satunya terpuruknya perekonomian nasional. Upayapemberantasan korupsi semata-mata hanya lewat penuntutan korupsi, padahalyang perlu saat sekarang ini kesadaran setiap orang untuk taat pada undangundang korupsi. Peraturan tentang korupsi di Indonesia cukup banyak, namunhasilnya masih belum memuaskan, terutama dana pengembalian dari hasilkorupsi. Hal ini dikarenakan kurangnya/ belum adanya pengawasan yang intensifdari berbagai unsur.Key words : dampak, pemberantasan korupsi, pengawasan.Referensi
Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, 1982, Delik-delik Tersebar di luar KUHP, Penerbit Pradnya Paramitha.
Dr. Hidayat Nur Wahid, MA; 2006 Bahaya Korupsi Bagi Perkembangan Peradaban Bangsa, Jurnal Hukum dan HAM Bidang Pendidikan Depdiknas.
Prof. Kansil, SH, 2003, Bersih dan Bebas KKN.
La Sina, SH, M. Hum, 2006, Makalah Dan Pemberantasan Korupsi DiIndonesia Yang Disampaikan Dalam Seminar Diselenggarakan BPKP Samarinda.
Modul Sosialisasi Anti Korupsi, 2005, Deputi Bidang Investigasi BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan Jakarta.
Dr. Taufik Effendi, Menjalin Sinergi Antara Lembaga Pengawasan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Jurnal Hukum dan HAM Bidang Pendidikan Depdiknas.
Perpu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Pemantauan, dan PemeriksaanTindak Pidana Korupsi (tidak berlaku lagi).
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, tentang pemberantasan korupsi (tidakberlaku lagi).
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1998, tentang Pembentukan KomisiPemberantasan Korupsi.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan PemberantasanKorupsi.TAP MPR No. XIIMPR/i998, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.