POLITIK HUKUM NASIONAL DALAM PEMBERATASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

Penulis

  • Pudyo Sasmito Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.93

Abstrak

Perdagangan orang merupakan bisnis kejahatan transnasional yang menghasilkan keuntungan yang sangat besar,setara dengan keuntungan yang dihasilkan perdagangan obat-obat terlarang. Seiring dengan itu pula karena kemajuan-kemajuan dalam hukum dan kebijakan yang dirancang untuk memberantas atau memerangi perdagangan obat-obatan terlarang, jaringan kejahatan yang terlibat dalam perdangan obat-obatan terlarang semakin banyak mengalihkan sumber dayanya untuk mengembangkan jaringan perdagangan orang. Pemerintah Indonesia telah berupaya dengan membentuk Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keberadaan undang-undang tersebut diharapkan dapat memberantas kegiatan perdagangan orang sampai ke akar permasalahannya.

Diterbitkan

2017-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH