TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PANGAN OLAHAN DIHUBUNGKAN DENGAN SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Ruslin Abdul Gani Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.92

Abstrak

Pemberian sertifikasi dan labelisasi halal pangan olahan diperlukan oleh keseluruhan pelaku usaha dalam rangka perlindungan konsumen adalah sebagai keterangan dan atau pernyataan mengenai suatu produk pangan olahan dengan benar, jujur dan tidak menyesatkan konsumen, baik mengenai tulisan, gambar atau bentuk apapun lainnya, mengingat penerapan sertifikasi dan labelisasi halal pangan olahan adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi atas produk yang dikehendakinya termasuk didalamnya terhadap produk yang tidak mengandung bahan dan atau perlakuan yang tidak diizinkan agama atau diharamkan agama. Pencantuman labelisasi halal pada dasarnya bersifat sukarela, namun jika terdapat pelaku usaha pangan olahan yang memproduksi dan atau memasukkan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dengan menyatakan produknya sebagai produk yang halal, maka pelaku usaha pangan olahan tersebut wajib mencantumkan labelisasi halal dan bertanggung jawab atas kehalalan produknya, agar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dapat terlindungi secara layak dan memadai. Apabila labelisasi halal ini tidak dicantumkan oleh pelaku usaha pangan olahan yang menyebabkan konsumen merasa dirugikan, maka pelaku usaha pangan olahan tersebut dapat dikenakan sanksi yaitu mengganti segala kerugian yang di derita oleh konsumen. Konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian ke Pengadilan dengan dasar gugatan wanprestasi (jika ada hubungan kontraktual antara konsumen dengan pelaku usaha) dan/atau perbuatan melawan hukum (jika tidak ada hubungan kontraktual antara konsumen dengan pelaku usaha).

Referensi

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit PT.

RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Endang Sri Wahyuni, Aspek Hukum Sertifikasi & Keterkaitannya Dengan

Perlindungan Konsumen, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Gunawan Widjaja, Hukum Tentang Perlindungan konsumen, Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta, 2000.

Nasution, Az., Konsumen Dan Hukum, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo,

Jakarta, 2000.

Agnes M. Toar, Tanggung Jawab Produk dan Sejarah Perkembangannya di

Beberapa Negara, Makalah, Dibawakan Dalam Penataran Hukum

Perikatan II, Ujung Pandang Pada Tanggal 17-29 Juli 1989.

Bisma, Sertifikat Halal dan Cara Memperolehnya, Disampaikan pada Seminar

Sertifikasi Pangan Olahan : Label Halal atau Haram, Fakultas Hukum

USU Medan.

Fakultas Hukum-UI, Rancangan Akademik Tentang Perlindungan Konsumen,

Jakarta, 1992.

Info Halal, Edisi III, Pebruari 2003.

Nasution, Az., Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Tentang

Perlindungan Konsumen, BPHN Jakarta, 1981.

Pedoman Untuk Memperoleh Sertifikat Halal, LP POM MUI, Jakarta, 2002.

Saifullah, E., Masalah Product Liability Dalam Industri Barang Di Indonesia,

Makalah Disampaikan Pada Seminar Tentang Penguasaan Masalah

Product Liability & Professional Liability Menuju Produk & Jasa Andalan

Indonesia Tahun 2003, Agustus 1996.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Makalah Label Halal, Jakarta, 2002.

Diterbitkan

2017-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH