PENEMUAN HUKUM MENGENAI ALAT BUKTI DNA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.90Abstrak
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban hakim adalah memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dengan kebijaksanaannya dapat memutuskan suatu perkara sehingga para pihak yang bersangkutan dapat memperoleh keadilan, meskipun bila peraturan tentang perkara tersebut kurang jelas atau memang tidak diatur. Hakim harus memahami hukum sehingga bila ia tidak mendapat kejelasan ataupun tidak mendapat ketentuan tentang suatu perkara yang dihadapkan kepadanya di dalam hukum tertulis, maka ia dapat menggali dari hukum yang tidak tertulis. Untuk itu Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengenal, menyelami, dan merasakan perasaan hukum dan keadilan. Hal yang menjadi perhatian penulis dalam penelitian ini yaitu berkaitan dengan pembuktian di muka sidang pengadilan yang sangat tergantung pada alat bukti yang diperoleh, dimana  alat bukti tersebut terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa (Pasal 184 KUHAP). Namun semakin kompleksnya kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini menuntut seorang hakim lebih teliti di dalam mencari alat bukti yang berhubungan dengan kejahatan tersebut. Salah satu contoh yaitu mengenai penggunaan alat bukti DNA. Penggunaan  DNA  dalam  mengungkap   pelaku   tindak  pidana merupakan langkah strategis yang mungkin dilakukan saat ini mengingat keotentikan alat bukti DNA itu sendiri. DNA dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk, tentunya berdampak sangat  signifikan  dalam pengungkapan pelaku tindak pidana. Pentingnya  kedudukan alat bukti DNA dalam proses peradilan  pidana  mencakup  beberapa hal penting yaitu, pertama, terkait dengan identifikasi pelaku dalam proses penyidikan dan dalam pengembangan kasus. Kedua dalam hal mengungkap pelaku tindak pidana itu sendiri, misalnya dapat diketahui latar belakang pelaku tindak pidana sehingga dapat diketahui maksud dan tujuan pelaku tindak pidana melakukan perbuatannya.Unduhan
Diterbitkan
2017-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH