PENEMUAN HUKUM MENGENAI ALAT BUKTI DNA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184KUHAP

Penulis

  • Leonard Fahmi Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.90

Abstrak

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara  yang  diajukan  dengan  dalih  bahwa  hukum  tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban hakim adalah memeriksa dan mengadili  suatu  perkara  yang  dengan kebijaksanaannya dapat memutuskan suatu perkara sehingga  para pihak  yang bersangkutan dapat memperoleh keadilan, meskipun bila peraturan tentang  perkara tersebut kurang jelas atau memang tidak diatur. Hakim harus memahami hukum sehingga bila ia tidak mendapat kejelasan ataupun tidak mendapat ketentuan tentang suatu perkara yang  dihadapkan  kepadanya  di  dalam hukum tertulis, maka ia dapat menggali dari hukum yang tidak  tertulis.  Untuk itu Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat,  sehingga diharapkan dapat mengenal, menyelami, dan merasakan perasaan hukum dan keadilan. Hal yang menjadi perhatian penulis dalam penelitian  ini yaitu  berkaitan dengan pembuktian di muka sidang pengadilan yang sangat tergantung pada  alat bukti yang diperoleh, dimana  alat bukti tersebut terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa (Pasal 184 KUHAP). Namun semakin kompleksnya kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini menuntut seorang hakim lebih teliti di dalam mencari alat bukti yang berhubungan dengan kejahatan tersebut. Salah satu contoh yaitu mengenai penggunaan alat bukti DNA. Penggunaan   DNA   dalam   mengungkap    pelaku    tindak   pidana merupakan langkah strategis yang mungkin dilakukan saat ini mengingat keotentikan alat bukti DNA itu sendiri. DNA  dapat  dikategorikan  sebagai alat bukti petunjuk,  tentunya berdampak sangat    signifikan    dalam pengungkapan pelaku tindak pidana.  Pentingnya  kedudukan  alat  bukti DNA dalam proses peradilan  pidana  mencakup  beberapa  hal  penting yaitu, pertama, terkait dengan  identifikasi  pelaku dalam proses  penyidikan dan dalam pengembangan kasus. Kedua dalam  hal  mengungkap  pelaku tindak pidana itu sendiri, misalnya dapat diketahui latar belakang  pelaku tindak pidana sehingga dapat diketahui maksud dan tujuan pelaku tindak pidana melakukan perbuatannya.

Diterbitkan

2017-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH