EKSISTENSI PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PENGADILAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.89Abstrak
Lahirnya Undang-undang Nomer :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU No: 14 Th 2002 ) memang terkesan memunculkandualisme bahwa seolah-olah Pengadilan Pajak yang hanya berkedudukan diJakarta, itu berada diluar kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomer . 4 Tahun 2004 ( selanjutnya disebut UU No.4 Th 2004 ) dan terakhir diubah lagi dengan Undang-Undang Nomer : 48 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU No.48 Th 2009 )Unduhan
Diterbitkan
2021-01-29
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH