Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v5i1.256Abstrak
ABSTRACT This study aimed to find out the application of criminal acts of hate speech in social media in the perspective of criminal law and to analyze the obstacles in handling hate speech by law enforcement. This is a normative research of normative legal research. Secondary data used in this study included primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Literature studies were used as data collection techniques. The results of this study indicated that the application of criminal law in criminal acts of hate speech on social media used more specific laws and regulations (lex specialis derogat legi generale), namely Law Number 11 of 2008 juncto Act Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions contained in Article 28 paragraph (2). The existence of the Information and Electronic Transaction Law is to guarantee the recognition and to respect the rights and freedoms of others as well as to fulfill demands for just and in accordance with the considerations of security and public order in creating a democratic society so that it can realize justice. It was also found some obstacles in handling the hate speech namely law enforcement factors, means or facilities factors, community factors and cultural factors. So the application of criminal acts of hate speech on social media is more specifically using Law No. 11 of 2008 juncto Act No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions..Keywords : Hate Speech, Social Media, Criminal Law. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dalam prespektif hukum pidana dan menganalisa kendala-kendala yang terjadi dalam penanganan ujaran kebencian yang dilakukan oleh penegak hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum pidana dalam tindak pidana ujaran kebencian di media sosial menggunakan peraturan perundang-undangan yang bersifat lebih khusus (lex specialis derogat legi generale) yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (2). Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam menciptakan suatu masyarakat yang demokratis agar terwujud suatu keadilan. Kendala dalam penanggulangan ujaran kebencian yaitu faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Jadi penerapan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di media sosial lebih khusus menggunkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 junco Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..Kata kunci : Ujaran Kebencian, Media Sosial, Hukum Pidana.ÂReferensi
Buku
Adami Chazawi, Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta : Raja GrafindoPersada, 2001.
Nasrullah Rulli, Media Sosial, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. cetakan ke-lima. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2010.
Romli Atmasasmita. Peradilan Pidana, Cetakan per_tama, Jakarta: Kencana Prenada Media. 2010.
Supriyadi Widodo_Yulianto Achmad, Penelitian Hukum Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Yulianto Achmad, Penelitian Hukum Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1989.
Siswanto Sunarso, Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik;
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008
Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 TentangPenanganan Ujaran kebencian (hate speech).
Internet
Moh.ilyas, Wajah Ganda Media Sosial, http://www.kompasiana.com/moh.ilyas/wajahganda-media-sosial_58710d31137f61920bc97a43, diakses pada tanggal 26 September 2020.
Shahjahan A.T.M, Kutub Uddin Chisty, Social Media Research and Its Effect on Our Society (World Academy of Science, Engineering and Technology International Journal of Social, Behavioral, Educational, Economic, Business and Industrial Engineering Vol:8, No:6, 2014), diakses pada tanggal 26 September 2020.