Kajian Yuridis Pidana Denda Terhadap Pelaku yang Memperdagangkan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Penulis

  • Ismaya Dwi Agustina Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya
  • Dicha Ayu Cheria Wardani Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v5i1.252

Abstrak

ABSTRACT  Imposing sanctions is often interpreted as retribution given by the state to the perpetrators of a criminal act, which has the objective of deterring and preventing people from committing a criminal act. The existing facts show and illustrate that these crimes cannot be prevented. One of the reasons is because the criminal sanctions imposed are not in accordance with the criminal act committed. One of the criminal acts imposed with a fine is the crime of selling alcoholic drinks without a permit. The problem that will be discussed in this paper is how to regulate the crime of selling alcoholic drinks.The method used in the discussion of the problems stated above is the library research method, which is research with various sources of reading from the literature to obtain secondary data in the form of legislation, criminal law literature, research results, written works and reading materials. others related to writing.The results of this journal's research are, among others, that the regulation of the crime of selling alcoholic drinks without a permit is regulated in Article 25 paragraph (1) Number 35 of 1999. The fines imposed on the perpetrator of the crime of selling alcoholic drinks viewed from a PN Judge's decision are not with the provisions contained in Article 25 paragraph (1), where the fine sentence imposed by the Judge on the perpetrator of selling alcoholic drinks without permission is too light than what it should be.Keywords: Fines, Alcoholic Drinks ABSTRAK  Pemberian sanksi sering kali diartikan sebagai balasan yang diberikan oleh negara kepada pelaku-pelaku tindak pidana, yang mengandung tujuan penjeraan dan pencegahan agar orang tidak melakukan tindak pidana. Kenyataan yang ada menunjukkan  dan  memberikan  gambaran  bahwa  tindak  pidana  tersebut  tidak dapat dicegah. Salah satu alasannya adalah dikarenakan sanksi pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.  Salah satu bentuk tindak pidana yang dikenakan dengan pidana denda adalah tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pengaturan tindak pidana menjual minuman beralkohol.Metode yang digunakan dalam pembahasan permasalahan yang dikemukakan di atas adalah metode studi pustaka (library research), yaitu penelitian dengan berbagai sumber bacaan dari pustaka untuk mendapatkan data skunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur Hukum pidana, hasil penelitian, hasil karya tulis dan bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan penulisan.Hasil penelitian dari jurnal ini adalah antara lain bahwa pengaturan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Nomor 35 Tahun 1999.  Pidana denda yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana menjual minuman beralkohol yang  ditinjau  dari  putusan  Hakim PN  adalah tidak sesuai dengan ketentuan  yang  terdapat  dalam Pasal 25  ayat  (1), dimana pidana denda yang dijatuhkan Hakim pada pelaku menjual minuman beralkohol tanpa izin terlalu ringan dari pada ketentuan yang seharusnya.Kata Kunci: Denda, Minuman Beralkohol

Referensi

Buku

Abdulsyani, Sosiologi Kriminal, Remadja Karya, Bandung, 1987.

Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Andi Hamzah, Sistem pidana dan pemidanaan indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

Aleksander Fatic, Punishment and Restorative Crime-Handling, USA:Avebury Ashagate Publlshing Limited, 1995.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Hasim Purba, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Cahaya Ilmu, Medan, 2006.

E.Utrech, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidama II, Universitas, Bandung, 1965.

Roeslan Salah, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1987

Niniek Suparmi, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Putusan Hakim Pengadilan Probolinggo No. 01/Pid.C/TPR/2017/PN.Prb

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2001.

Marlina, Penitensir, USU Press, Medan, 2010.

P.A.F.Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armiko, Bandung, 1984.

J.M.Van Bammelen, Hukum Pidana I Selanjutnya Disebut Buku II, Bina Cipta Bandung, 1997.

Romil Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Franklin E Zimring, Deterrence, The Legal Threat in Crime Control, The University of Chicago Press, Chicago, 1976.

Negel Walker, Reductivism and Deterrence dalam A Header On Punishment R.A Duff and David Garland (Ed) , Oxford University Press, New York,1995.

Jam Remmelik, HukumPpidan, Komentar atas Pasal-pasal Terpenting KUHP dan Padananya dalam KUHP Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta , 2003.

Varia Peradilan, Restorative Justice (suatu perkenalan), Ikatan Hakim Indonesia IKHAI, Jakarta, 2006.

Gordon Bazemore and Mark Umbreit, Conperencing, Circle, Board Mediations : Restorative Justice and Citizen Involvenment in the Responce to Youth Crime,University of Minnesota, Florida, 1999.

Mark. S. Umbreit, et al. The Impact of Restorative Justice Conferencing, A Review of 63 Empirical Studies in 5 Countries, 2002.

M.Hamdan, Politik Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana, Grasido, Jakarta, 2008.

Syafruddin, Pidana Denda Alternatif Penting dalam Kebijakan Pemidanaan DimasaMendatang , dalam Majalah Mahadi.Thn.III/No.02/April 1994.

Mohammad Ekaputra dan Abul Khair, Sistem Pidana dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan, 2010.

P.A.F.Lamintang, Hukum Penitensir Diindonesia, Amico, Bandung 1984.

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Diterbitkan

2021-06-18

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH