Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak

Penulis

  • Ruslin Ruslin Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya
  • Ade Irnia Hidayah Fakultas Hukum, Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v5i1.251

Abstrak

ABSTRACT  Narcotics crimes are not only committed by adults, but these actions are also committed by children. Deviation in behavior or illegal acts committed by children is caused by several factors, including the negative impact of rapid development, the surrounding environment and socio-economic factors. Government efforts to overcome this, namely by issuing Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics and in the case of children who do it, it is linked to Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice system.The research method used is normative legal research, namely using various secondary data such as statutory regulations, court decisions, legal theory, legal journals, papers published in the mass media related to narcotics crimes committed by children.The application of criminal sanctions against children who commit the narcotics crime is of course different from the application of criminal sanctions against adults who commit narcotics crimes, so it is important for judges to consider in imposing a decision on a child who has committed a narcotics crime. The basis for the judge's consideration in imposing a sentence will greatly determine whether the verdict can be considered fair or not and whether the decision is accountable or not.Therefore, the judge must be able to formulate all laws related to narcotics crime cases committed by children carefully so that the verdict is can reflect a sense of justice for all parties and can be accounted for.Keywords: Children, Narcotics ABSTRAK  Tindak pidana Narkotika bukan saja dilakukan oleh orang dewasa, tetapi perbuatan tersebut juga dilakukan oleh anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, lingkungan sekitar maupun faktor sosial ekonomi. Upaya pemerintah dalam menanggulangi hal tersebut yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam hal anak yang melakukannya, maka dikaitkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan  perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori  hukum, jurnal-jurnal hukum,            karya tulis yang dimuat di media massa yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak.Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana Narkotika tentulah berbeda dengan penerapan sanksi pidana  terhadap orang dewasa  yang  melakukan tindak pidana narkotika, sehingga penting bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusannya terhadap Anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana akan sangat menentukan   apakah   putusannya dapat dianggap adil atau tidak dan apakah putusannya dapat dipertanggung jawabkan atau tidak, Maka,  hakim harus dapat memformulasikan seluruh Undang-Undang yang  terkait  terhadap  kasus  tindak  pidana  narkotika  yang  dilakukan  oleh  anak  dengan  cermat  agar putusannya dapat mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak dan dapat dipertanggung jawabkan.Kata Kunci: Anak, Narkotika 

Referensi

Buku

Angger Sigit Pramukti,S.H. & Fuady Primaharsya,S.H., Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2015.

AR. Sujono, S.H.,M.H & Bony Daniel, S.H., Komentar & Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

AR. Sujono,S.H.,M.H, & Bony Daniel,S.H., Komentar & Pembahasan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Bambang Waluyo., Penelitian Hukum dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).

Dr. Marlina, S.H., M.Hum., Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Tahun 2009.

Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H., Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung, PT.Alumni, 2014.

F. Breunch,’Kinder ohne.Bett : so schlafen Groszadkinder’ 1936, dalam buku Prof. Mr. W.A.Bonger, pengantar tentang kriminologi.

Prof. Dr. Koesno Adi, SH.,MS., Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Semarang, Setara Pres, 2014.

Soerjono Soekanto., Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, (Jakarta: Indonesia Hillco, 1990).

Soerjono Soekanto dan Sri Mumadji., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tijnjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).

Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Rajawali, Jakarta.

Soetandyo Soekanto, 1989, Penelitian Hukum Sebuah Tipologi Masyarakat Indonesia, Penerbit Unair, Surabaya. Selanjutnya disebut Soetandyo Wignyosoebroto I.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 1990).

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diterbitkan

2021-06-09

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH