Penetapan Diversi Terhadap Anak yang Terlibat Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v4i2.250Abstrak
ABSTRACT  The differentiation of treatment and threats stipulated in the Child Protection Law is intended to protect and protect children. As stated in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection are all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop and participate, optimally in accordance with human dignity and protection from violence and discrimination.Meanwhile, Article 1 paragraph 15 of the Child Protection Law also mentions protection, especially for children, protection provided to children in emergency situations, children are faced with the law. Differentiation is intended to provide opportunities for children through fostering their identity to become human beings who are independent, responsible, and useful for themselves, their families, communities, nation and state.One example is the case of a child who is a narcotics courier in Surabaya. Even a father orders his children who are still not old enough to be the dealers of this illicit goods. Two minors were detained by the police. They are both couriers and users of methamphetamine. The methamphetamine they use and send comes from their own father.Keywords: Diversion, Narcotics, Children  ABSTRAK  Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan  Anak  adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Sedangkan dalam Pasal 1 ayat ke 15 dalam Undang-Undang  Perlindungan anak juga menyebutkan tentang perlindungan, khusus bagi anak adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum. Pembedaan dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab,dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.Salah satu contoh kasus anak yang menjadi kurir narkotika di Surabaya. Bahkan seorang ayah menyuruh anak-anaknya yang masih belum cukup umur untuk menjadi pengedar barang haram tersebut. Dua orang anak di bawah umur diamankan polisi. Mereka adalah kurir sekaligus pengguna sabu. Sabu yang mereka gunakan dan mereka kirim berasal dari ayahnya sendiri.Kata Kunci : Diversi, Narkotika, AnakÂReferensi
Buku
Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers, Hal. 3.
Syafruddin Hasibuan (ed), Penerapan Hukum Pidana Formal Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Oleh Marlina dalam Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Kriminologi Serta Kesan Pesan Sahabat Menyambut 70 Tahun Muhammad Daud, Medan, Pustaka Bangsa Press, hal.78.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Unduhan
Diterbitkan
2020-12-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH