PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA DI BIDANG PELAYANAN MEDIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Penulis

  • Prehantoro Prehantoro Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.249

Abstrak

ABSTRAK Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai penjualan obat- obatan ilegal secara online. Salah satu obat ilegal yang dijual secara online adalah obat diet ABC Acai Berry. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan obat-obatan ilegal secara online ini belum seutuhnya diterapkan baik dalam UU Perlindungan konsumen, UU pangan, UU ITE dan UU kesehatan, khususnya dalam hal penerapan hak hak konsumen. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang pertama dengan mendengarkan aspirasi atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat atas penjualan obat ilegal secara online sehingga dapat terbentuk peraturan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat sebagai konsumen. Jika peraturan tersebut tidak diterapkan, baik oleh masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha, maka perlindungan hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah mengenai permasalahan ini yaitu dilakukannya penegakan hukum melalui peradilan umum di Indonesia.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Obat ilegal, Online

Referensi

Janus Sidabalok, Hukum perlindungan konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi penelitian hukum normatif, Bayumedia, Malang, 2005

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen,Grasindo, Jakarta, 2000 Telly Sumbu, Merry.E.Kalalo, Engelien R. Palandaeng, JohnyLumolos,

Kamus Umum Politik&Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010 Perundang- undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)

Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor58, Tambahan Lembaran NPgaraRepubik Indonesia Nomor 4843)

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

JURNAL

Bagus Hanindyo Mantri, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-

COMMERCE,2007,Universitas Diponegoro, Semarang,2014

Diterbitkan

2019-06-26

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH