TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK MENURUT UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Penulis

  • Prasetyo Hadi Prabowo Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i2.246

Abstrak

ABSTRAK  Pelayanan publik diartikan, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan publik menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk dan atau pelayanan administrasi.Kata Kunci : Pengawasan, Penyelenggaraan, Pelayanan Publik.

Referensi

BUKU

Afif Zainuddin. Kedaulatan Negara Dalam Islam. 1981.

Bagir manan dan Kunta Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Penerbit Alumni, Bandung, 1993.

H. La Orde Husen. Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Kelompok Kerja B2. PPOTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Akses Publik Terhadap Informasi Hukum. Malang, 2002.

Lijan Poltak Sinambel. Reformasi Pelayanan Publik : Teori Kebijakan dan Implementasi. Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Moh. Mahfud MD. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1987.

Noco Andrianto. Good e-Gevernment : Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui e-Government. Banyu Media Publishing, Jatim, 2007.

Padmo Wahyono. Indonesia Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum. Pidato Pengukuhan Guru Besar Tanggal 17 Nopember 1979, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.

Prawirohardjo S. Ekonomi Publik I. Universitas Terbuka, Jakarta, 1993.

Sampara Lukman. Manajemen Kualitas Pelayanan. STIA LAN Pres, Jakarta, 2000

Sri Soemantri, M. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Penerbit Alumni, Bandung, 1992.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Diterbitkan

2017-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH