PENERAPAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN TEKNOLOGI KOMPUTER
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v1i2.245Abstrak
ABSTRAK  Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi berjalan sedemikian rupa sehingga kondisi saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan sepuluh tahun yang lalu. Pemanfaatan teknologi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, berbagai informasi dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh serta melalui hubungan jarak jauh komunikasi dapat digunakan untuk melakukan langkah bisnis. Dampak yang positif tersebut tidak selalu berlangsung demikian, Akses ke dalam organisasi sistem jaringan komputer lain jelas sekali berarti membuka kemungkinan untuk melahirkan berbagai tindak pidana seperti pencurian, penggandaan, penyadapan dan lain-lain. Hal ini menimbulkan ancaman tersendiri bagi setiap perusahaan maupun negara yang berhubungan dengan internet baik sebagai resources (sumber informasi) maupun pemakai informasi (user).Penelitian ini dilakukan secara normative yuridis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer berupa Peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah, internet, pendapat sarjana dan bahan lainnya. Metode Pengumpulan Data Library research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan Analisa data yang dilakukan adalah secara kualitatif yaitu apa yang diperoleh dari penelitian di lapangan secara tertulis dipelajari secara utuh dan menyeluruh.Pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia dengan cara Pembuktian, Sistem atau Teori Pembuktian. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Teknologi Komputer dan Berlakunya Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.Dari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia memberikan garis kebijakan agar mewujudkan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa/penyelenggara negara terhadap kepentingan hukum bagi masyarakyat dan hak asasi manusia.Kata kunci : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana, Teknologi Komputer      ÂReferensi
Widoyopramono, Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan. Jakarta, 1994, hal. 150.
Suheini, Kejahatan Komputer, Andi Offset, Yogyakarta, 1991, hal. 14
Ansori Sabuan, Syarifuddin Pettanasse, dan Ruben Achmad. Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 1990, hal. 185-186.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jilid n, Pustaka Kartini, Jakarta, 1993, hal. 797-798.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya. Jakarta, 1996, hal. 260.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung. Jakarta, 1974, hal. 75.
Lihat juga Pasal 152 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hendrastanto Yudowidagdo. Anang Suryanata Kesiuna. Sution Usman Adji, dan Agus Ismunarto, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bina Aksara. Jakarta. 1987, hal. 241.
S.M Amin. Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita. Jakarta, 1981, hal. 112-113.
Pasal 1 butir 28 KUHAP; juga Pasal 1 butir 29 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Martiman Prodjohamidjojo, Komentar Atas KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Pradnya Parainita, Jakarta, 1990, hal. 138.
Jogiyanto H. M. Pengenalan Komputer, Andi Offset. Jogyakarta. Cet. Pertama, 1992, hal. 867-913.
Kadish Stanford, Encyclopedia of Clime and Justice, Free Press, New York, 1983, Vol. 4,hal. 218.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Offset Gajah Mada University Press. Yogyakarta, 1982, hal. 55
Andi Hamzah. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Sinar Grafika, Jakarta. 1987, hal. 49-50.
Marjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Buku ke-1, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengadilan Hukum. Jakarta, 1994, hal. 14 dan 20.
Bulletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan. Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia oleh POLRI, Volume 4 No. 2, Agustus 2006.
Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pasal 30 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pasal 2 ayat (1) huruf q Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 1 butir (27) KUHAP; juga Pasal 1 butir 28 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.