ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN VERZET TERHADAP EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA

Penulis

  • Iskandar Laka Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.243

Abstrak

ABSTRAK Suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat dilaksanakan dengan sukarela oleh pihak yang kalah. Pelaksanaan secara sukarela tersebut tidak menimbulkan masalah. Namun apabila seseorang enggan memenuhi isi putusan tersebut maka eksekusi dapat dipaksakan dengan bantuan kekuatan umum (execution force).Dalam HIR ditentukan bahwa yang dapat mengajukan verzet terhadap eksekusi tidak hanya debitur (pasal 207 (1) HIR), tetapi pihak ketiga berdasarkan hak milik dapat mengajukan verzet (pasal 208 (1) HIR).Verzet terhadap eksekusi ini kemungkinan diajukan oleh pihak tereksekusi atau pihak ketiga berdasarkan hak milik. Perlawanan dapat diajukan terhadap eksekusi putusan hakim atau eksekusi berdasar pasal 224 HIR. Dakam penelitian ini hanya dibatasi tentang perlawanan oleh pihak tereksekusi maupun pihak ketiga tehadap pelaksanaan eksekusi putusan hakim. Kata Kunci : Verzet, Eksekusi, Perkara Perdata

Referensi

Buku :

Djazuli Bachar. 1987. Eksekusi Putusan Perkara Perdata Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Jakarta: Akademika Pressindo.

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.

Diterbitkan

2017-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH