MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK DENGAN NASABAH

Penulis

  • Agus Salim Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.242

Abstrak

ABSTRAK Ketika hubungan hukum antara bank dan nasabah mulai tercipta, maka sejak itu terbuka kemungkinan sengketa antar para pihak. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui proses litigasi dan non-litigasi. Praktek perbankan selama ini dalam menyelesaikan sengketa belum banyak mempergunakan proses non-litigasi. Hal ini dapat dilihat dari perjanjian-perjanjian yang dibuat antara ban dan nasabah yang tidak mencantumkan klausul seperti artitrase, mediasi, dan sebagainya seperti yang dikemukakan dalam Undang-Undang  Nonior   30  Talmn   1999   Tentang   Arbitrage   dan  Alternatif Penyelesaian Sengketa.Penyeksaian sengketa, baik melalui pengadilan atau arbitrase bersifat formal memaksa. rneiiliat masalah ke belakang dengan memperhatikan ciri pertentangan dan apa yang memperhatikan hak-hak. Dalam hal ini para pihak yang menyelesaikan suatu sengketa haras melalui prosedur pemutusan perkara yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ketat dan hak serta kewajiban hukum para piliak. Sebaliknya. Penyelesaian seagketa alternatif sifatnya tidak formal. sukarela. melihat ke depan. kooperatif dan berdasar kepentingan.Kata Kunci : Mediasi, Perbankan, Penyelesaian Sengketa.

Referensi

Buku :

Febrian, Eksistensi Kelembagaan Mediasi Perbankan Dalam Peraturan Bank Indonesia Terhadap Sistem Aturan Hukum, disampaikan pada “Diskusi Terbatas Mengenai Mediasi Perbankan, Kerjasama Bank Indonesia dengan Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Sriwijayaâ€, (Palembang, tanggal 12 April 2007).

Hermansyah, Hukum perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005).

Joni Emirzon, Hukum Bisnis Indonesia, (Jakarta: PT. Prenhalindo, 2002).

Muliaman D. Hadad, Perlindungan Dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, hal1-2, http://www.google.com.

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.

R. Subekti, R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT.Pradnya Paramitha, 1982).

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001).

Radius Prawiro, Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi : Pragmatisme Dalam Aksi, (Jakarta: PT Gramedia, 1998).

Satya Arinanto, Beberapa Catatan Tentang Mediasi Perbankan, Disampaikan pada “Diskusi terbatas Mengenai Mediasi perbankan Kerjasama Bank Indonesia dan Universitas Sumatera Utaraâ€, (Medan, tanggal 15 februari 2007)

Susanti Adi Nugroho, mediasi perbankan, Disampaikan Pada “Diskusi Terbatas Mengenai Mediasi Perbankan, Kerjasama Bank Indonesia dengan Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Sriwijayaâ€, (Palembang, tanggal 12 April 2007).

Peraturan perundang-undangan:

Peraturan bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Diterbitkan

2017-06-05

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH