PERADILAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR

Penulis

  • Hatta Isnaini Wahyu Utomo Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.241

Abstrak

ABSTRAK  Anak adalah sebagai   generasi muda dan penerus bangsa, sebagai salah satu suber daya manusia, merupakan potensi dan penerus cita – cita perjuangan bangsa. Dalam kedudukan demikian , anak memiliki peranan strategis dan  mempunyai  ciri serta  sifat khusus.  Oleh karena itu anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang baik  fisik,  sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.Akan tetapi, dengan adanya era globalisasi saat ini nilai – nilai terhadap kesusilaan sengaja atau tidak sengaja , cepat atau lambat, sadar atau tidak sadar , akan selalu mejadi pergeseran  nilai. Problem yang dihadapi selalu silih berganti , keinginan dan ambisi serta tuntutan yang dibalut dengan nabsu,  karena hasrat yang berlebihan gagal  di kendalikan dan dididik , ini mengakibatkan masalah  yang dihadapinya makin banyak dan beragam. Kejahatan dalam bidang  teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut  mengikutinya, kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara – cara  lama yang telah terjadi selama bertahun – tahun  seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat  contohnya  tindak pidana  Perdagangan orang  yang dilakukan terhadap  anak dibawah umur.Serangkaian tindakan tersebut, dapat mengakibatkan luka secara fisik maupun gangguan psikologis terhadap anak yang menjadi korban tersebut. Selain itu, dapat pula mempengaruhi proses pertumbuhan kearah kedewasaan dan ke putus- asaan yang tinggi pada akhirnya membiarkan diri  berbuat zina atau melakukan pekerja seks komersiil (PSK) atau pelacuran.                Kata kunci : Kejahatan Seksual pada Anak, Perdagangan Anak.

Referensi

Bonger. 1995. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Pustaka Sarjana;

Hamim, Anis dan Agustinanto. 2008. Mencari Solusi Keadilan Bagi Perempuan Korban Perdagangan; Sulistyowati Irianti (ed). Perempuan dan Hukum, Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor;

Kedutaan Besar Amerika Serikat (Jakarta-Indonesia). 2010. Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tentang Perdagangan Orang di Indonesia;

Komnas perempuan. 2009. Penanganan Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Lingkungan Peradilan Umum. Australian Government (AusAID);

_______, 2009. Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban. U.S. Embassy Democracy Commission;

Luhulima, Achie Sudiarti dan Kunthi Tridewiyanti. 2000. Pola Tingkah Laku Sosial Budaya dan Kekerasan Terhadap Perempuan; Achie Sudiarti Luhulima (ed). Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif pemecahannya. Jakarta:Convention Watch;

Palupi, Sri. 2009. Urgensi Amandemen Undang-undang No. 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Yogyakarta: Institute for Ecosoc Rights;

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2007. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada;

Undang-undang No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Kartini Kartono , Patologi Sosial, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta 2001;

Tjahjo Purnomo, dan Ashadi Siregar, Dolly , Membedah dunia Pelacuran Surabaya, kasus kompleks Pelacuran Dolly, Grafiti pers, Jakarta, 1983;

Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak;

Kitab Undang –Undang Hukum Pidana;

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana;

Diterbitkan

2017-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH