PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945

Penulis

  • Anton Hutomo Sugiarto Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.240

Abstrak

ABSTRAK Pasal 13 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan, menyebutkan “Dalam hal pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRâ€. Menurut ketentuan yang baru tersebut diisyaratkan bahwa dalam pengangkata duta besar (dubes) tidak hanya merupakan hak prerogratif Presiden namun juga melibatkan peran DPR untuk memberikan pertimbangan. Dubes yang akan ditempatkan di suatu negara oleh pemerintah, harus terlebih dahulu melalui dengar pendapat yang dilakukan DPR. Hal ini kemudian menjadikan hubungan antara Presiden dan DPR berkaitan dengan pencalonan dubes mulai dipersoalkan oleh sekian banyak kalangan, ketika keputusan DPR yang mempermasalahkan calon-calon dubes yang diajukan oleh pemerintah.Pada waktu melakukan uji visi dan misi terhadap 27 calon dubes tanggal 27 Juni 2002 Komisi I DPR yang mengurusi hubungan luar negeri, tidak meloloskan tujuh calon dubes yang diajukan oleh Mentri Luar Negeri (Menlu). Dibagian lain sebaliknya bahwa dalam pemantauan kompas ada 37 pos perwakilan RI yang kosong, tanpa kepala perwakilan atau duta besar. Permasalahan demikian dapat menggangu hubungan luar negeri Indonesia, di mana pada saat ini bangsa kita sedang meyakinkan pihak luar untuk memberikan pengakuan terhadap acaman disintegrasi, memberikan kepercayaaan untuk menanamkan investasi serta dapat menjalin hubungan (politik, ekonomi, sosial, budaya) terhadap bangsa yang selama ini sedang mengalami krisis multidimensi.Kata Kunci : DPR RI, Duta Besar, UUD 1945   

Referensi

BUKU

Jimly Asshiddiqy sebagaimana di kutip Sumali, Reduksi Kekusaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, Malang, 2002, hlm 48.

Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia, PSH. FH. UII, Yogyakarta, 1999.

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.

Satya Arinanto, DPR Seharusnya Hanya Beri Pertimbangan, Kompas, 19 Juni 2002

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar 1945 (Pasca Amandemen)

Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Peraturan Tata Tertib DPR Republik Indonesia No. 16/DPR RI/1999-2000

Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI Tanggal 23 Mei & 29 Agustus 2002, mengenai Penyempurnaan Mekanisme Pemberian Pertimbangan DPR RI terhadap Pencalonan Duta Besar Negara-negara Sahabat untuk Republik Indonesia dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Negara-negara Sahabat.

Diterbitkan

2018-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH