ANALISIS YURIDIS PERKEMBANGAN PIDANA PENJARA DARI KUHP KE RUU KUHP

Penulis

  • Ihwanul Muttaqin Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.239

Abstrak

 ABSTRAK  Pengaturan kumpul kebo dalam Rancangan KUHP sebagai salah satu bentuk kriminalisasi didasari oleh berbagai alasan, antara lain berasal dari landasan sosio filosofis dan sosio kultural dari sistem hukum nasional yang diperoleh dari hasil kajian dan penggalian nilai-nilai nasional yang bersumber dari Pancasila dan nilai yang ada dalam masyarakat; alasan yang berasal dari landasan nilai-nilai kesusilaan/ kesepakatan nasional yang menyatakan bahwa kumpul kebo telah melanggar nilai-nilai kesusilaan yang ada dalam Pancasila yang mengandung nilai-nilai berkehidupan kebangsaan yang didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui dasar hukum tentang kumpul kebo sebagai delik aduan dan pengaturan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah studi kepustakaan.Dalam hukum adat dan hukum agama telah melarang berbagai bentuk perzinahan termasuk juga perbuatan kumpul kebo, antara lain delik adat lokika sanggraha, baku piara dan mamitra ngalang. Pengaturan secara eksplisit tentang pelarangan perbuatan kumpul kebo dalam hukum tertulis dijumpai dalam Perda Kota Batam No.6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dalam Pasal 7 Ayat (3) dan (4).Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Kriminalisasi perbuatan kumpul kebo seyoyanya mutlak diperlukan karena telah melanggar landasan sosio filosofis dan sosio kultural dari sistem hukum nasional, Unifikasi dan kriminalisasi perbuatan kumpul kebo berdasarkan hukum adat, hukum agama dan beberapa peraturan tertulis.Kata kunci :  Perilaku Kumpul Kebo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)   

Referensi

Barda Nawawi Arif, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T.Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Leden Marpaung, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta.

Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1983, Penelitian Hukum Normatif, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta

Soepomo, 2003, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradya Paramita, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Diterbitkan

2018-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH