TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PENGADILAN HAM AD HOC TERHADAP PRINSIP ASAS LEGALITAS

Penulis

  • Wendy Agus Budiawan Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.238

Abstrak

ABSTRAK  Penelitian ini bertujuan untuk latar belakang perlunya hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi, dan implikasi keberadaan hakim ad hoc dalam pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Undang-Undang  No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Tujuan penelitian ini adalah untuk  mengetahui  latar  belakang dan fungsi  dari  keberadaan  hakim ad hoc di dalam pengadilan tindak pidana korupsi berdasarkan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penelitian berupa penelitian kepustakaan, yaitu mengkaji pustaka atau literatur hukum, dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Berdasarkan  hasil  penelitian  dapat disimpulkan bahwa Pengangkatan hakim ad hoc dilatar belakangi oleh dikeluarkannya Pasal 19 UU/1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Implikasi keberadaan hakim ad hoc dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu terciptanya pembaruan hukum dalam sistem Kekuasaan Kehakiman yaitu pada No.19/1964 jo UU No.14/1970 jo UU No.35/1999 jo UU No.4/2004 jo UU No.48/2009. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa keberadaan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk penegakan hukum kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia.Kekuasaan kehakiman dikarenakan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial dan hakim pada Pengadilan Perpajakan bukan merupakan pejabat hakim pada lembaga Yudikatif dan dalam sistem peradilan perlu adanya suatu lembaga yang mengawasi tingkah laku para hakim ad hoc yang disertai kewenangan untuk memberikan hukuman yang berkekuatan hukum terhadap hakim ad hoc yang terbukti melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugasnya.Kata Kunci : Kemandirian Hakim Ad Hoc,  Tindak Pidana Korupsi  

Referensi

DAFTAR BACAAN

Bagir Manan, 2003, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945,. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

C. S. T. Kansil dan Christine S. T. S. Kansil. 2000. Pengantar Ilmu Hukum Semester Ganjil. Jakarta : Balai Pustaka.

Ermansjah Djaja, 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi. Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Bandung : Refika Aditama,

Hans Kelsen. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung : Nusamedia.

H. Heri Tahir, 2010. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta : LaksBang. PRESSindo.

Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Edisi Revisi. Malang : Bayumedia

Jimly Asshiddiqie. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Konstitusi Press.

Jeremy Pope. 2007. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Krisna Harahap. 2009. Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Jalan Tiada Ujung. Bandung : Grafitri.

Munir Fuady. 2009. Negara Huku Modern (Rechtsstaat). Bandung : Refika Aditama.

Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Banding : Citra Aditya Bakti

Soehino, 2000. Ilmu Negara. Yogjakarta : Liberty.

Sudarto, 1990. Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Sudarto.

Diterbitkan

2018-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH