ANALISA HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI TERHADAP PUTUSAN HAKIM SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.237Abstrak
ABSTRAK Human Trafficking merupakan kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia modem. Kejahatan ini terus berkembang secara nasional maupun internasional.Perdagangan orang merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan.Perdagangan manusia dapat mengambil korban dari siapapun, orang-orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam situasi dan kondisi yang rentan. Modus yang digunakan dalam kejahatan ini sangat beragam dan juga memiliki aspek kerja yang rumit.Kata Kunci : Kriminilogi, Tindak Pidana, Perdagangan Orang  ÂReferensi
BUKU
Chairul Bariah Mozasa. 2005. Atrtran rlturan Hukum Traficking. Medan : Universitas Sumatra Utara Pers..
ELSAM. "Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP" dalam Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri # 5. September 2005.
I. Wibowo dan Francis Wahono, 2003, Neoliberalisme, Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, Yogyakarta.
Julia Suryakusuma, The Economic Crisis and Women.
Mahkamah agung republik indonesia. 2006. Perdoman unsur-unsur tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan pertanggungjawabankomando.
Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.
Wijers, M& Lap-Chew, L. (1999). Trafficking in Women Forced Labour and Slavery-like Practices in Marriage, Domestic Labour, and Prostitution. The Netherlands: Foundation Against Trafficking in women.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Perdagangan ( Trafficking) Perempuan dan Anak.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
INTERNET
www.bareskrim.go.id. data mengenai perdagangan orang yang masuk ke Badan Reserse Kriminal MABES POLRI dari tahun 2005.