ASPEK HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2007
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v2i2.236Abstrak
ABSTRACTÂ Â Entrepreneurs need a place to be able to act, do legal actions and transact in building a business. The choice of the type of business entity or legal entity that will be used as a business facility depends on the needs of the founders. Limited Liability Companies are one of the relatively dominant business entities in Indonesia's economic activities because they have characteristics, characteristics and privileges that other forms of business entity do not have.In Law no. 40 of 2007 there are several changes regarding the procedures for establishing a PT which are not regulated in Law no. 1 of 1995. In the procedure for establishing a PT in Law no. 40 of 2007 regulates digital signatures. Meanwhile, there are different matters regarding the procedure for establishing a PT as stipulated in Law no. 1 of 1995 with Law no. 40 of 2007 which all parties need to know so as not to conflict with statutory regulations.Keywords: Company, Establishment of PTÂ ABSTRAKÂ Â Pengusaha membutuhkan suatu tempat untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi dalam membangun suatu bisnis. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha yang relatif dominan di dalam kegiatan perekonomian Indonesia karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.Di dalam UU No. 40 Tahun 2007 terdapat beberapa perubahan - perubahan tentang prosedur pendirian PT yang tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995. Dalam prosedur pendirian PT dalam UU No. 40 Tahun 2007 diatur mengenai tanda tangan digital. Sementara itu, terdapat hal - hal yang berbeda mengenai prosedur pendirian PT yang diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1995 dengan UU No. 40 Tahun 2007 yang perlu diketahui oleh semua pihak agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.Kata Kunci : Perusahaan, Pendirian PTReferensi
Buku
C.S.T. Kaniil & Christine S. T. Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia aspek hukum dalam ekonomi bagian 1, (Jakarta PT. Pradnya Paramita. 2005 ).
C.ST. Kansil & Christine S. T. Kansil. Pokok - Pokok Hukum Perseroan Terbatas Tahun 1995, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan. 1997 ).
Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers,
Rachmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan Dan Wakaf, ( Bandung : Eresco. 1993 ).
Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada tanggal 22 Agustus 2007 di Puri Agung. Jakarta.
Sudargo Gautama, Ikhtisar Hukum Perseroan Berbagai Negara Yang Penting Bagi Indonesia, (Bandung : PT. Citra Aditva Bakti. 1991).
Sudargo Gautama. Komentar Atas UU Perseroan Terbatas Tahun 1991 No. 1 Perbandingan Dengan Peraturan Lama. (Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 1995).
Peraturan perundang-undangan:
Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.