ANALISIS YURIDIS EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Penulis

  • Achmad Feryliyan Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i1.234

Abstrak

ABSTRAK Penulisan ini mengkaji mengenai hasil penulisan yang menggambarkan analisis yuridis eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan keperpustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa yuridis eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana.Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan atau data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan, bahwa Grasi bukan merupakan upaya hukum. Meskipun grasi dapat merubah status hukuman seseorang, grasi dipandang sebagai hak prerogatif yang hanya ada di tangan Presiden. Upaya hukum hanya yang disebutkan di dalam KUHAP.Kata kunci :  Analisis Yuridis Eksistensi Grasi Dalam Perspektif  Hukum Pidana 

Referensi

Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta, Aksara Baru, 1981.

Jimly Ashiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka, 2003.

Roeslan Saleh, Masalah Pidana Mati, Jakarta, Aksara Baru, 1978

Tim Imparsial, Sebuah Studi Kebijakan di Indonesia: Jalan Panjang Menghapus Praktik Hukuman Mati di Indonesia, Juni 2004

Muladi (Makalah), Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia: Relevansi dan Signifikasinya, 7 Mei 2003, Gedung The Habibie Center, Jakarta

Thomas Sunaryo, Hukuman Mati, Pelanggaran HAM dan Reformasi, Kompas, 25 Febuari 2003.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2001.

J.S.Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1996.

JCT.Simorangkir (et-al), Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.

Lembaran Negara RI No.108 Tahun 2002

Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.08

Jimly Ashiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 1991.

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal dari KUHP Belanda dan Padananya dalam KUHP Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka, 2003, hlm.598

Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 08

Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.08

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Universitas, Bandung, 1965.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian II, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2002.

Bambang Waluyo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Diterbitkan

2018-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH