PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP APOTEKER YANG LALAI DALAM MEMBERIKAN OBAT

Penulis

  • Ihwanul Muttaqin Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i1.233

Abstrak

ABSTRAK Dunia medis semakin berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi, dukungan dari pemerintah, dan peran tenaga medis itu sendiri dalam memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan terhadap pasien. Rumah sakit juga harus memperhatikan etika profesi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Kesehatan bahwa: “Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatanâ€.Tenaga kesehatan diantaranya adalah dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, dan bidan. Setiap tenaga kesehatan dalam memberikan putusan atas suatu tindakan medis harus dilandasi atas kesadaran, tanggung jawab dan moral yang tinggi sesuai dengan etika profesi masing-masing.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasien, Apoteker  

Referensi

BUKU

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.

Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian

Undang- Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

INTERNET

Adnanblogspot//Pengertian Apoteker//.

http://ilmcmapt.blogspot.co.id/2011/ll/peranan-fungsi-dan-tugas-apoteker-di.html.

Http://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Lt55933d04bb967/Jika-Apoteker- Lalai-Memberi-Obat-Kepacla-Pasien,

Diterbitkan

2018-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH