TINJAUAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS TUNGGAL MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009

Penulis

  • Prehantoro Prehantoro Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i1.232

Abstrak

ABSTRACT  There are three main factors that cause accidents, First is the human factor, second is the vehicle factor and the last is the road factor. The combination of these three factors can occur, between a human and a vehicle, for example walking over the set speed limit, then a tire burst causing the vehicle to have an accident. Of the many accidents that occurred and the factors that caused the accidents, there was an obstacle in the process of investigating traffic accidents that resulted in the death of the victim. Besides that, there are environmental factors, weather which can also contribute to accidents. Apart from the factors that have been mentioned above, the high number of accidents and the incomplete cases of traffic accidents that cause the death of victims are caused by many obstacles in the investigation process in traffic accident cases.Keywords: Accidents, Traffic, Negligence ABSTRAK Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, Pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Dari banyaknya kecelakaan yang terjadi dan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan terdapat suatu kendala dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan matinya korban. Disamping itu  masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan. Selain faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, tingginya angka kecelakaan dan tidak tuntasnya perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan  matinya  korban  disebabkan  oleh  banyaknya  kendala  dalam proses penyidikan pada perkara kecelakaan lalu lintas.Kata Kunci : Kecelakaan, Lalu lintas, Kelalaian    

Referensi

Buku

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I,Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta:UGM pers

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Diterbitkan

2019-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH