TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN ANTARA DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v2i1.230Abstrak
ABSTRAK  Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu lembaga eksekutif (Pemerintah Daerah) dan lembaga legislative (DPRD). Sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Hubungan bersifat kemitraan berarti DPRD merupakan mitra kerja pemda dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Berdasarkan hal tersebut antara kedua lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus mendukung, bukan sebagai lawan atau pesaing.Hadirnya konsep otonomi daerah sebagai sebuah proses pemencaran kekuasaan dari pemerintah pusat kepada wilayah dan/atau daerah-daerah yang lebih kecil adalah konsekuensi logis dari pelaksanaan konsep Negara Hukum yang demokratis dalam sebuah Negara yang tidak mengenal adanya Negara bagian (federal state). Pemencaran kekuasaan tersebut pada prinsipnya adalah cara bagi sebuah Negara untuk meminimalisir penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh pusat, yang dapat berujung pada munculnya kekuasaan Negara absolut (absolut power), serta untuk memberi ruang partisipasi yang cukup kepada masyarakat daerah untuk membangun daerahnya sendiri berdasar prinsip demokrasi dan rule of law.Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Otonomi ÂReferensi
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.
Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.
Yudhoyono, Susilo Bambang. 2001. Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Yulies Tiena Masriani, pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.
Unduhan
Diterbitkan
2018-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH