URGENSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v2i1.229Abstrak
 ABSTRAK  Tindak Pidana Korupsi adalah masalah yang perlu dihadapi dengan serius dan merupakan persoalan hukum  di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Penyakit korupsi semakin hari semakin merajalela Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yaitu dengan dikeluarkannya  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimana memuat ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  Jurnal  ini  adalah metode  penelitian  yang  dilakukan dengan pendekatan  yuridis  normatif yaitu dengan  melakukan analisis  terhadap  permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum  serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode library research (penelitian kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan,  buku-buku, majalah,  dan  internet  yang  dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam Jurnal ini.Penerapan pidana mati bagi para koruptor sudah dimungkinkan karena sudah diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati ini diatur dalam 2 pasal, yakni  Pasal 2  ayat  (2).  Pasal itu  berbunyi  'Dalam hal tindak  pidana  korupsi sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Ancaman hukuman mati dalam undang-undang No 20 tahun 2001 belum sepenuhnya efektif guna mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi, karena belum sekalipun pidana mati dijatuhkan kepada para koruptor walaupun sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk dijatuhkan.Kata Kunci: Pidana Mati, Korupsi      ÂReferensi
Adji, Indriyanto Seno, Pidana mati Bagi Koruptor Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi, Jurnal Keadilan, Jakarta, 2001.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Djoko Prakoso, Hukum Penitensir Di Indonesia, Armico, Bandung, 1988.
Ruslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Barda Nawawi Arief, Pola Pemidanaan Menurut KUHP dan Konsep KUHP, Departemen Kehakiman, Jakarta.
Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair, Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan, 2010.
Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademik Pressindo, Jakarta, 1986.
Prof, Sudarto, S.H, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.
Rahmad Yuliadi Nasir, Penantian Hukuman Mati Untuk Koruptor, www.googl e.com,
Romli Atmasasmita, Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 2007.