Tindak Pidana Lingkungan Sebagai Tindak Pidana Ekonomi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Penulis

  • Iskandar Laka Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v4i2.228

Abstrak

 ABSTRACT  The functionalization of criminal law, including in environmental management policies, must be seen as a policy of choosing from various other available means. As a policy, this choice must be rational. This rationality is important to avoid over-criminalization and / or inapplicable criminal law. Criminal law, like other (legal) means, has advantages and limitations. Environmental criminal law is administrative-criminal-law in nature so that it has a very high dependence on the completeness of administrative environmental legal rules. Besides that, environmental crimes are generally motivated by economic motives, so the use of principles and instruments of economic criminal law sanctions is very important.Keywords: functionalization of criminal law, environmental crime, economic criminal law. ABSTRAK Fungsionalisasi hukum pidana, termasuk dalam kebijakan pengelolaan lingkungan, harus dilihat sebagai suatukebijakan memilih dari berbagai sarana lain yang tersedia Sebagai suatu kebijakan maka pilihan tersebut harus bersifat rasional. Rasionalitas ini penting untuk menghindari over criminalization dan/ atau hukum pidana yang tidak aplikatif. Hukum pidana, sepertijuga sarana-sarana (hukum) lainnya, memiliki keunggulan-keunggulan dan keterbatasan- keterbatasan. Hukum pidana lingkungan bersifat administrative-criminal-law sehingga memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap kelengkapan aturan hukum lingkungan administrasi. Disamping itu tindak pidana lingkungan pada umumnya dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, sehingga penggunaan asas-asas dan instrumen sanksi hukum pidana ekonomi menjadi sangat penting.Kata kunci : fungsionalisasi hukum pidana, tindak pidana lingkungan, hukum pidana ekonomi

Referensi

Barda Nawawi Arief : Kebijakan Legislatif dalam Rangka Mengefektifkan Pelaksanaan Sanksi Pidana Denda", dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung, 1992.

Budi Prastowo : "Petunjuk Pelaksanaan Penulisan Legal Memorandum Kasus Lingkungan Hidup" Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Propinsi Jawa Barat, diktat, 2000.

Drupsteen dan Kleijs-Wijnnobel : "Upaya Penegakan Hukum Lingkungan melalui Hukum Perdata Administratif dan Pidana", dalam “ Kekhawatiran Masa Kini†terjemahan, Tristam P Moeljono, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Haryanto, “Pendekatan Ekonomi dalam Upaya Perlindungan Lingkungan Teks Oratio Dies Fakultas Hukum Unpar Bandung 1995.

Koesnadi Hardjasoemantri, “ Hukum Tata Lingkungan “. Edisi Keenam, Cetakan Keduabelas, Gadjahmada University Press, 1996.

MG Faure, "Dampak Ketergantungan Administrasi Hukum Pidana Lingkungan “ dalam Kekhawatiran Masa Kini.

Muladi : “ Prinsip-prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan dalam Kaitannya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997.

MunadjatDanusaputra, ‘ Hukum Lingkunganâ€, Buku I : umum, Binacipta, Bandung, 1980.

Oudijk, "Peran dan Fungsi Sanksi dalam Hukum Pidana Ekonomi mengenai Lingkungan†dalam : Kekhawatiran Masa Kini.

Polak dan Leenendalam makalah Drupsteen “ Hukum Lingkungan Belanda†Bahan Penataran Hukum Administrasi dan Hukum Lingkungan. Universitas Airlangga, Surabaya,1991.

SoetandyoWignjisoebroto,†Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional ,†Rajawali Pers, Jakarta, 1994,hal 1.

Sudarto, “Kapita Selekta Hukum Pidana†Alumni, Bandung 1986.

Diterbitkan

2020-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH