PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG TAKSI X AKIBAT KECURANGAN SOPIR DI SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i2.224Abstrak
ABSTRAK.Taksi merupakan alat angkutan umum yang menggunakan mobil untuk mengangkut penumpangnya. Umumnya taksi menggunakan mobil jenis sedan. Secara operasional kegiatan penyelenggaraan pengangkutan dilakukan oleh pengemudi atau sopir. Pengemudi merupakan pihak yang mengikatkan diri untuk menjalankan kegiatan pengangkutan atas perintah pengusaha angkutan atau pengangkut. Pengemudi dalam menjalankan tugasnya mempunyai tanggung jawab untuk dapat melaksanakan kewajibannya yaitu mengangkut penumpang sampai pada tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat, artinya dalam proses pemindahan tersebut dari satu tempat ketempat tujuan dapat berlangsung tanpa hambatan dan penumpang dalam keadaan sehat, tidak mengalami bahaya, luka, sakit maupun meninggal dunia. Sehingga tujuan pengangkutan dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan nilai guna masyarakat.Namun dalam kenyataannya masih sering pengemudi taksi melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara inmateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Misalnya saja tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, merokok, meminum sesuatu yang dapat mempengaruhi kemampuannya sehingga mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang menjadi korban.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Penumpang TaksiÂReferensi
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Bandung, Nusa Media, hal 37-38
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor : Ghalia Indonesia, hal 11
Amelia Makmur dan Ranto P. Rajagukguk, 2015, Evaluasi Pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, dalam http://joumal.unpar.ac.id/index.php/journaltransportasi /article/view/1728/1645. diakses tanggal 6 Januari 2020 pukul 22.28 WIB
Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum,2010, Peluang Investasi Jalan Tol di Indonesia, hal 24
Badan Pengatur Jalan Tol, Definisi SMP, dalam http://bpit.pu.go.id/konten/spm/definisi-spm diakses tanggal 6 Januari 2020 pukul 23.52 WIB
Burhanuddin S, 2011, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, Malang : UIN-MALIKI PRESS (Anggota IKAPI), hal 1.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta :Gramedia Pustaka Utama, hal 30.
Ima Nurhayati, “Pertanggung jawaban Produsen Terhadap Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,†Jurnal Hukum Bisnis Volume 30 Nomor 1 (2011), hal. 26
Janus Sidabalok, 2010,Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung Citra: Aditya Bakti, 2010, hal 16
Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen,Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 98
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 2014, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, hal 29
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, hal 1
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, hal 3
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Cetakan ke-2,Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia,hal 19-20.
M. Sadar dkk,20l2, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Akademia, hal 25
Susanti Adi Nugroho, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen di Tinjau dari Hukum Acara serta Kendala dan Implementasinya, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, hal 10