TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN MENGGUNAKAN JABATAN DALAM MENGGANDAKAN REKENING BANK

Penulis

  • Hatta Isnaini Wahyu Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v3i2.223

Abstrak

ABSTRAK Seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan juga perkembangan teknologi maka tindak pidana penggelapan tidak lagi menggunakan cara- cara ataupun modus operandi konvensional seperti dulu dan salah satu cara yang cukup modern itu adalah penggelapan dengan menggunakan rekening dengan cara menggandakan suatu rekening bank atas nama yang berbeda tapi dengan pemilik yang sama. Bank merupakan salah suatu bentuk usaha yang memiliki keleluasaan dalam menghimpun dan menyalurkan dana, sehingga sangat strategis untuk digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana di bidang keuangan/ perbankan. Selain itu fasilitas transfer dana secara elektronis yang ada pada bank- ank di tanah air ini memberi peluang ataupun kesempatan oleh para pelaku tindak pidana di bidang perbankan khususnya penggelapan untuk secara cepat dan relatif murah serta aman ke rekening pihak lain, baik dalam maupun luar negeri.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penggelapan 

Referensi

Buku

Masyhud Ali, Restrukturisasi perbankan dan dunia usaha. PT.Elex Media Komputindo, 2002.

O.P.Simorangkir, etik dan moral perbankan, akademi ilmu perbankan, Jakarta 1978.

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Diterbitkan

2019-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH