TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN MENGGUNAKAN JABATAN DALAM MENGGANDAKAN REKENING BANK
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i2.223Abstrak
ABSTRAKÂ Seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan juga perkembangan teknologi maka tindak pidana penggelapan tidak lagi menggunakan cara- cara ataupun modus operandi konvensional seperti dulu dan salah satu cara yang cukup modern itu adalah penggelapan dengan menggunakan rekening dengan cara menggandakan suatu rekening bank atas nama yang berbeda tapi dengan pemilik yang sama. Bank merupakan salah suatu bentuk usaha yang memiliki keleluasaan dalam menghimpun dan menyalurkan dana, sehingga sangat strategis untuk digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana di bidang keuangan/ perbankan. Selain itu fasilitas transfer dana secara elektronis yang ada pada bank- ank di tanah air ini memberi peluang ataupun kesempatan oleh para pelaku tindak pidana di bidang perbankan khususnya penggelapan untuk secara cepat dan relatif murah serta aman ke rekening pihak lain, baik dalam maupun luar negeri.Kata Kunci : Tindak Pidana, PenggelapanÂReferensi
Buku
Masyhud Ali, Restrukturisasi perbankan dan dunia usaha. PT.Elex Media Komputindo, 2002.
O.P.Simorangkir, etik dan moral perbankan, akademi ilmu perbankan, Jakarta 1978.
Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Unduhan
Diterbitkan
2019-12-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH