PERANAN DOKTER DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i2.222Abstrak
ABSTRAK  Aborsi atau lazim disebut dengan pengguguran kandungan masuk kedalam peradaban manusia disebabkan karena manusia tidak menghendaki kehamilan tersebut.  Masalah  pengguguran  kandungan  pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari hukum formal dan norma-norma agama yang berkembangan dalam masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah Pengaturan Tindak Pidana Aborsi Menurut Hukum Positif di Indonesia, Perbandingan  Tindak  Pidana  Aborsi Menurut Hukum positif di Indonesia dan Hukum Islam.Metode analisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang didapat disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam KUHP Aborsi provocatus criminalis dilarang dengan alasan apapun dan dilakukan oleh siapapun, baik itu pelaku atau pun pembantu. Karena adanya hak untuk hidup yang dimiliki oleh janin yang tidak bisa ditentukan oleh manusia. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau  janin,  yang  menderita penyakit  genetik  berat  dan/atau  cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Menurut hukum Islam apapun alasanya, praktik aborsi tidak diperbolehkan atau dilarang karena sama saja dengan membunuh manusia namun apabila aborsi tersebut merupakan upaya untuk melindungi atau menyelamatkan nyawa si ibu, maka hukum Islam memperbolehkan bahkan mengharuskan.Kata kunci : Kajian Yuridis Komparatif, Tindak Pidana AborsiReferensi
M. Taufiqurrokhman, Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia Tentang Aborsi, Yogyakarta, 2012
Chilmi Ardiantofani, 30 Persen Kasus Aborsi Di Jatim Pelakunya Remaja, Surabayanews
Charisdiono.M. Achadiat, Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran,Buku Kedokteran,Jakarta, 2007.
Dewi Indraswati, “Fenomena Kawin Muda Dan Aborsi, Mizan, Jakarta, 1999.
Abdul Mun’im Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Binarupa Aksara Publisher Pamulang.
Ninik Maryani, Malpraktek Kedokteran, Bina Aksara, Jakarta, 2011.
Mariyadi, Legalisasi Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Hukum Indonesia Ham Dan Hukum Islam, Https://Jurnalalahkamstainpalopo
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, Jakarta, 21 Juli 2014.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Indonesia Tahun 1945, Alinea 4.
Penjelasan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers Jakarta, 2006.
Annette Anasthasia Napitupulu, Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia, Medan, 2013.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeila, Bogor, 1994 .
Kusumaryanto, Kontroversi Aborsi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002.
Sri Setyowati, Masalah Abortus Kriminalis Di Indonesia Dan Hubungannya Dengan Keluarga Berencana Ditinjau Dari Kitap Undang-Undang Hukum Pidana, TP, Jakarta, 2002.
Lilien Eka Chandra, Tanpa Indikasi Medis Ibu, Aborsi Sama Dengan Kriminal, Lifestyle, Mei 2006.
Musa Perdana Kusuma, bab-bab tentang kedokteran forensik, ghalia indonesia, jakarta, 1998.
Pustaka Yustisia, Undang Undang Kesehatan dan Rumah Sakit 2009, UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 Kesehatan dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Jakarta, 2010.
Eny Kusmiran, Kejahatan Reproduksi Remaja Dan Wanita, Selemba Medika, Jakarta, 2011.
Zainuddin Ali, Hukum Islam (Pengantar Hukum Islam Di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Ahmad Wardi Muclich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Hasnil Basri Siregar, Pengantar Hukum Indonesia,Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan, 1994.
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.