FUNGSI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Penulis

  • Anton Hutomo Sugiarto Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v3i2.221

Abstrak

ABSTRAK Pembagian kewenangan antara pemerintahan dengan pemerintahan daerah didasarkan atas pertimbangan rasionalitas dan efisiensi dengan dilandasi keyakinan demi kepentingan daerah , maka hal hasil akan lebih baik, apabila dilaksanakan oleh daerah sendiri bila dibandingkan pemerintah.Kewenangan daerah yang telah dirinci secara normatif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan pemerintahan daerah. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan desentralisasi bertujuan untuk meringankan beban pemerintah, sehingga bagi kepala daerah merupakan pusat pelaksana utama penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dalam kerangka otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah.Dalam hubungan kepala daerah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan negara memiliki dua fungsi pemerintahan. Pertama ; yaitu sebagai kepala daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah. Kedua ; sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah. Dengan kedua fungsi tersebut kepala daerah , harus mengamankan juga program-program pemerintah di daerah, sehingga dalam pengangkatan kepala daerah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat untuk menentukan siapa yang pantas dan memenuhi syarat sebagai Kepala Daerah Dalam tesis ini akan dilakukan penelitian bagi kepala daerah provinsi , kabupaten dan kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan asas otonomi daerah dan prinsip-prinsip demokrasi.Kata Kunci : Kepala Daerah, Prinsip Demokrasi 

Referensi

Buku

HAW Widjaja,2001, Otonomi di Titik Beratkan pada Daerah Tingkat II, Penerbit PT Grafindo Perdasa, Jakarta.

HAW. Widjaja,2005, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Dalam Rangka Sosialisasi,UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2005

Hestu B.Cipto Handoyo,2009, Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Irawan Soejito,1990, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rineka Cipta,Jakarta.

J.Kaloh,2009, Kepemimpinan Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.

J.Wajong,1975, Asas dan Tujuan Pemerintahan Daerah, Djambatan, Jakarta.

Joko Widodo, 2008, Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja, Bayu Media Publishing, Malang.

Moh Kusnadi dan B. Saragih,1988, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama,Jakarta.

Philipus M. Hadjon, dkk, 2005,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gajah Mada university Press, Yogyakarta.

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, ARGUMENTASI HUKUM, Yogyakarta:UGM pers.

R. Joeniarto,1992, Perkembangan Pemerintahan Lokal, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Soehino, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan Mengenal Pelaksanaan Desetralisasi dan Otonomi Daerah, BPEE, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Sekretariat Jenderal MPR RI, Ketetapan Majelis permusyawaratan Republik Indonesia Nomor XV/MPR/98 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber daya Nasional yang Berkeadilan serta perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Diterbitkan

2019-12-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH