PELAKSANAAN PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA ATAS LAGU ANTARA PENCIPTA DENGAN USER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i2.218Abstrak
ABSTRAK Pembangunan Nasional Indonesia adalah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dalam suatu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu pemenuhan kebutuhan rohani dalam masyarakat yang modem sekarang ini adalah sarana hiburan, termasuk di dalamnya musik atau lagu.Pada tingkat kehidupan masyarakat seperti sekarang ini lagu atau musik bukan lagi sekedar sarana hiburan yang hanya habis setelah dinikmati tanpa memberikan dampak apapun bagi pencipta maupun penikmatnya. Lebih dari itu musik atau lagu sekarang ini telah mampu menampakkan diri sebagai potensi ekonomi yang memiliki dampak sosial bahkan politik bagi suatu negara.Dari segi ekonomi, hak cipta lagu atau musik pada perwujudannya telah kian membuktikan kemampuannya untuk memberikan berbagai kemungkinan finansial yang tidak terbatas sifatnya, karena tidak bisa ditentukan berapa banyak yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersiil yang bukan merupakan ciptaannya sendiri.Hak cipta dianggap sebagai barang bergerak (imateriil) yang dapat dialihkan. Pengalihan ini dapat berlangsung melalui pewarisan, hibah wasiat, penguasaan oleh negara bila tak ada ahli waris, dan melalui petjanjian. Secara khusus yang diteliti adalah pengalihan tersebut melalui perjanjian yang dilakukan dengan akta, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1997, Pasal 3 ayat (2) huruf (e), yang berbunyi: “Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebutâ€.               Kata kunci : Hak Cipta Lagu, Perjanjian Hak Cipta.Referensi
Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung, 2005.
Amiruddin dan Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu, APMINDO, Tanpa Kota Penerbit, 2003.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
C.S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2005.
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Lisensi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn, West Publishing, 1991.
Husein Audah, Hak Cipta dan Karya Cipta Lagu atau Musik, Pustaka Litera Antar Nusa, Bogor, 2003.