TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS UU NO. 22 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i2.217Abstrak
ABSTRAKÂ Â Pada dasarnya Komisi Yudisial adalah sebuah lembaga yang masih tergolong baru di Negara kita. Sebuah komisi yang bersifat mandiri yang mana kewenangannya adalah untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan kewenangan lain yaitu menjaga (mengawasi) dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Bahwa salah satu wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya diimplementasikan dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.Untuk melaksanakan kewenangannya itu secara efektif dibutuhkan adanya suatu pedoman etika dan perilaku hakim. Dalam menjaga dan menegakkan kehormatan hakim, Komisi Yudisial akan memperhatikan apakah putusan yang dibuat sesuai dengan kehormatan hakim dan rasa keadilan yang timbul dari masyarakat. Sedangkan dalam menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim Komisi Yudisial harus mengawasi apakah profesi hakim itu telah dijalankan sesuai pedoman etika dan perilaku hakim, dan memperoleh pengakuan masyarakat, serta mengawasi dan menjaga agar para hakim tetap dalam hakekat kemanusiannya, berhati nurani, sekaligus memelihara harga dirinya, dengan tidak melakukan perbuatan tercela.Kata Kunci : Pengawasan hakim, Komisi YudisialÂReferensi
Buku :
Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta:UGM pers
Peraturan perundang-undangan:
Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24B Ayat (1)
Internet :
http://www.hukumonline.com/artikel/html
http://www.komisiyudisial.go.id/html,
http://www.republika.com/artikel/html,
Unduhan
Diterbitkan
2019-12-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH