PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI MENURUT UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.214Abstrak
ABSTRAK   Negara Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya membangun untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Melihat realitas tersebut keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat vital dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, untuk itu perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau di bawah perintah pemberi kerja (bisa perseroan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya) dan atas jasanya dalam bekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.  Pekerja adalah manusia yang juga mempunyai kebutuhan sosial, sehingga perlu sandang, kesehatan, perumahan, ketentraman, dan sebagainya untuk masa depan dan keluarganya. Mengingat pekerja sebagai pihak yang lemah dari majikan yang kedudukannya lebih kuat, maka perlu mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa : †tiap-tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan “.Suatu pekerjaan baru memenuhi semua itu bila keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pelaksananya adalah terjamin. Dengan demikian pekerja sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar dapat ikut serta aktif dalam pembangunan.              Kata kunci : Perlindungan terhadap tenaga kerja.Referensi
Chairul Aerasjid, 2000, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika;
Poerwadarminta, 1999, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka;
Kartasapoetra, 1982, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung;
Subekti, 1987, Aneka Perjanjian, Bandung;
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gita Media Press;
Djumialdji FX, 1987, Perjanjian Kerja, Bina Aksara, Jakarta;
Djumialdji FX, 1987, Pemutusan Hubungan Kerja, Bina Aksara, Jakarta;
Soeroso R, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta;
Soedikno Mertokusumo, 1988, Mengenak Hukum, Liberty, Jogjakarta;
Unduhan
Diterbitkan
2019-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH