UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.212Abstrak
ABSTRAK Timbulnya kasus-kasus sengketa tanah beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 74 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberi jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. UU No. 5 Th 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat Penguasaan dan pemilikan tanah oleh pihak.Proses penetapan hak dan pendaftaran tanah (tumpang tindih, gran suiltan, hand reform, ulayat) Letak batas, luas bidang tanah yang diakui pihak lain komunal berkembang menjadi kepemilikan individual. Dari kasus tanah bila dikaji dari permasalahan dapat dikelompokkkan sebagai berikut perkembangan sifat dan substansi sengketa tanah tidak persoalan persoalan administrasi yang harus diselesaikan melalui hukum administrasi, akan tetapi merambah ke tanah politik, sosial, ekonomi, budaya, oleh karena itu dalam penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama untuk menangani secara komprehensif, cepat, tepat dan tidak menimbulkan akses negatif.Penyelesaian sengketa melalui penyelesaian sengketa alternatif bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan pada lembaga peradilan, namun lebih bertujuan menghindari perselisihan yang berkepanjangan antar pihak serta membantu peran lembaga peradilan dalam menyelesaian sengketa di masyarakat. Di lapangan peran model alternatif penyelesaian sengketa mulai mediasi lebih disukai oleh pencari keadilan karena sifat keputusannya yang luwes dengan memperhatikan kepentingan kedua pihak, dengan biaya murah, sederhana dan cepat dalam memperoleh kepastian hukum.Kata Kunci : Mediasi, Sengketa TanahÂReferensi
Buku
Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta:UGM pers, Hal. 3
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No. 5 Tantang Pokok Agraria
Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Th 2011 Tentang Pengolahan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan
Unduhan
Diterbitkan
2019-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH