TINJAUAN YURIDIS NORMATIF HUKUM PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Kurniadi Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.211

Abstrak

ABSTRAK  Salah satu persoalan serius yang dihadapi dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia adalah seputar tentang hukuman mati yang dianggap tidak manusiawi, sehingga terjadi perbedaan pemahaman terhadap makna dan hakikat hukuman, terutama para ahli dan praktisi hak asasi manusia (HAM). Terjadi berbagai kritik tajam diarahkan dan bahkan ada yang menentang pemidanaan hukuman mati.Konsep hukuman mati seringkali digambarkan sebagai sesuatu yang kejam, tidak manusiawi dan terkesan sadis. Hal ini semata-mata hanya dilihat dari satu aspek, yaitu aspek kemanusiaan standart dunia modern, tanpa melihat alasan, maksud, tujuan dan keefektifan hukuman mati tersebut.Indonesia adalah negara yang sampai saat ini masih menerapkan hukuman mati. Penerapan hukuman mati tersebut berawal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS) pada masa kolonial Belanda. Undang-undang itu disahkan 1 Januari 1918 setelah dilakukannya unifikasi terhadap seluruh hukum pidana bagi golongan penduduk Hindia Belanda.Kejahatan yang diancam hukuman mati, misalnya, perbuatan makar (Pasal 104 KUHP) dan tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340). Kemudian beberapa UU juga mengatur tentang penerapan hukuman mati. Misalnya, UU Tentang Tindak Pidana Terorisme (UU No 15 Tahun 2003), UU Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU No 26 Tahun 2000), dan UU Tentang Psikotropika (UU No 5 Tahun 1997). Tujuan pemberlakuan hukuman mati untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Dari aspek kemanusiaan, hukuman mati diperlukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan orang jahat.         Kata kunci : UU penerapan Hukuman Mati, Konsep Hukuman Mati. 

Referensi

W. J. S. Poerwodarminta, 1983, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta;

Roeslan Saleh, 1978, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta;

Andi Hamzah, A. Sumangelipu,Pidana Mati di Indonesia di masa lalu, kini dan di masa depan. Jakarta : Ghalia Indonesia,1984;

Wiryono Prodjodikoro, Tindakan-tindakan Pidana Tertentu di Indonesia, Cetakan kedua, (Jakarta: PT. Eresco), 1974;

Ajeng Gandini Kamilah,Portal Hukuman Mati din Indonesia, media online Posted on 24/08/2015;

Edi Setiadi, Menyoal Hukuman Mati di Indonesia, Rubrik Opini harian Pikiran Rakyat, 7 Nopember 2007;

Syahruddin Husein, Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia, 2003;

Diterbitkan

2019-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH