ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.210Abstrak
ABSTRAK  Faktanya, sejarah mencatat begitu banyak pejabat tinggi negara ini yang terjerat korupsi diantaranya kasus sistem administrasi badan hukum, kasus Depsos, kasus suap pemilihan Deputi Gubernur  Bank  Indonesia,  kasus  Bank  Century,  kasus  mafia  pajak dan masih banyak lagi. Korupsi telah merusak moral bangsa sehingga dunia mempredikatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia beberapa tahun terakhir.Beberapa contoh kasus diatas membuktikan perkembangan tindak pidana korupsi kian meluas dalam masyarakat. Perluasan itu tidak hanya dalam jumlah kerugian keuangan negara dan kualitas tindak pidana yang dilakukan, tetapi korupsi kini semakin sistematis sehingga menimbulkan bencana terhadap perekonomian nasional.Untuk mengetahui Pemberian Remisi kepada Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi (Koruptor). Penelitian yang diambil dalam jurnal ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum  yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Identifikasi Justice Collaborator dalam kasus korupsi bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dan menjadi saksi di persidangan untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama dengan rekan-rekannya pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004-2009.Kata kunci : Emisi, Justice Collaborator, Korupsi (Koruptor)Referensi
Marlina, Hukum Penitensier, (Bandung: PT Refika Aditama, 2011).
Lamintang, Hukum Penitensier, (Bandung: Armico,1984).
Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum diIndonesia (Bandung: Alumni,1982).
R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita,Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, (Bandung: BPHN, Departemen Kehakiman, Binacipta).
C.F.G.Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju satu Sistem Hukum Nasional,(Bandung:Alumni,1991).
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat,(Yogyakarta: Liberty).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, ( Bandung : Citra Aditya Bakti, 1996).
Soenaryati Hartono, Politk Hukum Menuju Suatu Sistem Hukum Nasional, ( Bandung : Alumni, 1991 ).
Marc Ancel, Social Defense A Modern to Crminal Problem, ( London : Roudledge, 1965).
Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999tentang Remisi, Pasal 1.
Andi Hamzah, Kamus Hukum,(Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986).
Elwi danil, Tindak Pidana Korupsi dan Pemberantasannya, ( Jakarta : Rajawali, 2011).
Anton Septia, Seperti Prabu yang Dipenjara Musuhnya, (Majalah Tempo, 13-20 februari 2011).
Sutyono Sutarto, Hukum Acara Pidana Jilid I, (Semarang : Badan Penerbit UNDIP,1991).
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta : Sinar Grafika,2002).