TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN INTEROGASI DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIK
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.209Abstrak
ABSTRAKÂ Â Penyelenggaraan dan perkembangan kerja sama regional dan internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia dapat mendorong arus orang asing untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia dengan berbagai tujuan seperti pariwisata maupun perdagangan. Oleh karena itu guna menjamin dan melindungi berbagai kepentingan nasional perlu ditetapkan prinsip, tata pengawasan dan tata pelayanan atas masuk dan keluar orang ke dan dari wilayah Indonesia.Aspek pelayanan keimigrasian mengandung makna melancarkan dan memudahkan orang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Selain itu juga diperlukan pengawasan keimigrasian yang mencakup penegakan hukum keimigrasian yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian. Pelayanan dan pengawasan keimigrasian dilakukan di tempat-tempat yang terdapat lalu lintas masuk dan keluar baik warga negara Indonesia maupun warga negara tetangga.Untuk mewujudkan hal tersebut perlu diatur mengenai penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan keimigrasian yang akan menjalankan tugas dan wewenang menurut undang-undang Keimigrasian maupun Undang-undang Hukum Acara Pidana. Untuk merealisasikan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibentuk penyidik Polri dan penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang melakukan penyidikan.Menurut Pasal 1 Undang-undang Keimigrasian diatur pengertian keimigrasian yaitu hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.Atas dasar pengertian tentang keimigrasian ditentukan bahwa warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia dengan wajib memiliki surat perjalanan yang sah, sedangkan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa.Kata kunci : Pengertian Keimigrasian, Aspek Pelayanan keimigrasian.Referensi
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 1986.
Bambang Poernomo. Pengantar Hukum Acara Pidana. Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Gerson W. Bawengan. Masalah Kejahatan dan Sebab Akibat. Prenhallindo, Jakarta, 1981.
Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Politia, Bogor, 1974.
Wirjono Prodjodikoro. Pengertian Hukum Acara Pidana. Sinar Gralia, Jakarta, 1981.
Unduhan
Diterbitkan
2019-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH