Kontrol Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v4i2.192Abstrak
ABSTRACT  Government control of efforts to eradicate corruption and the government as state administrators that make the country clean from the practice of Corruption Collusion and Nepotism (KKN) and good legal arrangements based on Acts No. 20 of 2001 concerning the eradication of criminal acts of corruption, and followed up with the government establish Acts No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission, then called the KPK as a manifestation of the government's efforts to eradicate corruption in Indonesia.The Acts can be used as a juridical instrument by the government in an effort to eradicate corruption. Community control of the administration of the state has increasingly developed after the reform era began. First, in implementing national development, good governance and clean governance are needed and increasing prevention and eradication of KKN. Acts enforcement must be carried out, perpetrators of KKN crimes must be dealt with (promoted by the court) and restore State losses. Second, the role of the community in the prevention and eradication of KKN is increasing and intensive.The good government can only be built through clean government with its bureaucratic apparatus free from KKN. Efforts to create a clean government, the government must have moral and proactive and check and balances, it is impossible to expect the government as a component of the political process to meet the principles of clean governance.To realize a clean state administration, the role of law enforcers, especially the Corruption Eradication Commission (KPK), the Republic of Indonesia police force, and the role of the community becomes important to be given a broad space for the community as supporters of Law No. 30 of 2002 in accordance with the principle of openness in a democratic country.Keywords : Control of Corruption Eradication in Indonesia   ABSTRAK  Kontrol pemerintah terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemerintah sebagai penyelenggara negara yang menjadikan negara bersih dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dan pengaturan hukum yang baik berdasarkan pada Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta ditindaklanjuti dengan pemerintah membentuk UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian disebut KPK sebagai suatu wujud upaya pemerintah terhadap pemberantasan korupsi diIndonesia.Undang - Undang tersebut, dapat dijadikan instrument yuridis oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara semakin berkembang setelah era reformasi bergulir. Pertama, dalam melaksanakan pembangunan nasional diperlukan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan meningkatan pencegahan dan pemberantasan KKN. Penegakan hukum harus dijalankan, pelaku tindak pidana KKN harus ditindak (dimajukan kepengadilan) dan mengembalikan kerugian Negara. Kedua, peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan KKN makin meningkat dan intensif.Pemerintah yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif dan check and balances tidak mungkin mengharapkan pemerintah sebagai suatu komponen proses politik memenuhi prinsip pemerintahan yang bersih.Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, peran serta penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian negara republik indonesia, dan peran masyarakat menjadi penting untuk diberi ruang luas terhadap masyarakat sebagai pendukung dari UU No. 30 Tahun 2002 sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi.Kata Kunci : Kontrol Terhadap Pemberantasan Korupsi diIndonesiaÂReferensi
Buku :
Abu Daud Busroh, dan Abu Bakar, Asas - asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1991.
Anonymous, Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tahunan 2008 Optimalisasi Pelayanan Publik, Jakarta : Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi, 2004.
Bambang Waluyo, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Edi Yunara, 2005. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berikut Studi Kasus. Penerbit PT Citra Aditya Bakati, Bandung, 2005.
Ermansjah Djaja, Kajian Yuridis UURI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 Tahun 2001 versi UURI Nomor 30 Tahun 2002 juncto UURI Nomor 46 Tahun 2009, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Edisi Kedua, Balikpapan; 2008.
Kaelan M.S, Proses Reformasi UUD Negara Amandemen 2002 Pancasila sebagai sistem filsafat pancasila sebagai etika politik paradigma bermasyarakat , berbangsa dan bernegara, Edisi kesembilan, Paradigma, Yogyakarta, 2010.
K Bertens, Pengantar Etika Bisnis (Seri Filsafat Atmajaya : 21), Kanisius, Yogyakarta , 2000.
Lutfi J. Kurniawan, Peta Korupsi di daerah, Jakarta : Penerbit YAPPIKA Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. 2006.
Narbuko Cholid dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Cetakan Kelima, Bina Akasara, Jakarta, 2003.
Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Persepektif Sejarah Perjuangan Bangsa dilengkapi dengan undang - undang dasar 1945 hasil amandemen , edisi ketiga, Kompas Gramedia , Jakarta, 2010.
Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta, 2002.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, Jakarta : PT Pradnya Paramita., 2008.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Cetakan ke-3, Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.
Soetandyo Wignjosoebroto, HUKUM : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Penerbit ELSAM dan HUMA. Jakarta : 1991.
Soetanto Soepiadhy, Meredesaian Konstitusi Pembangkangan Seorang Anak Bangsa Untuk Demokrasi, Burung Merak Press, Jakarta, 2008.
Sri Sumantri Martosoewignjo, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1992.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002. Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Penerbit ELSAM dan HUMA.
Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (sebuah pencarian), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Makalah :
Bagir Manan, Dasar - dasar Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut UUD 1945. Universitas Padjajaran Bandung. 1994
Mochtar Kusumaatmadja, Pemantapan Cipta Hukum dan Asas - Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan dimasa yang akan dating, Jakarta, 1995.
Perundang - undangan :
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang - Undang tentang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004.
Undang - Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan Nomor 10 Tahun 2004.
Undang - Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 2009.