AKIBAT HUKUM PENERIMA GADAI YANG SEBELUMNYA TELAH DIJAMINKAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v4i2.191Abstrak
ABSTRACT   On Decision No. 282 / PDT / 2014 / PT. MDN, the fiduciary (debtor) pawns back goods that he has guaranteed fiduciary to the first party or creditor which then occurs in the case of bad credit so that when the goods are executed they cannot be carried out because the collateralized goods are already on the possession of a third party (pawn recipient) and the existence of the pawn recipient is unknown. This study uses a normative juridical research method, using statute approach and conceptual approach. Based on the results of the study found the legal consequences for the pledge recipient of objects that have been used as fiduciary collateral is the absence of definite legal protection for the pledge recipient to take fulfillment of payments from the execution of collateral if the debtor defaults and secondly, in this case the debtor can be declared a promised injury or often times are associated with defaults which usually occur in the presence of bad credit in a mortgage agreement. However, there are no regulations governing liens where the collateral has been charged with fiduciary collateral.Keywords : Guarantee Goods, Liens, Fiduciary  ABSTRAK   Pada Putusan No. 282/PDT/2014/PT.MDN, pemberi fidusia (debitur) menggadaikan kembali barang yang telah ia jaminkan fidusia kepada pihak pertama atau kreditor yang kemudian dimana terjadi kredit macet sehingga pada saat pengeksekusian barangnya tidak bisa terlaksana karena barang yang telah dijaminkan tersebut telah berada pada penguasaan pihak ketiga (penerima gadai) dan keberadaan dari penerima gadai tersebut tidak diketahui. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian menemukan akibat hukum bagi penerima gadai atas benda yang telah dijadikan jaminan fidusia adalah tidak adanya perlindungan hukum yang pasti bagi penerima gadai untuk mengambil pemenuhan pembayaran dari eksekusi benda jaminan jika debitur wanprestasi dan kedua, Dalam hal ini debitor dapat dinyatakan cedera janji atau kerap kali di hubungkan dengan wanprestasi yang biasanya terjadi dengan adanya kredit macet dalam perjanjian gadai. Namun tidak ada peraturan yang mengatur tentang hak gadai yang dimana barang jaminananya sebelumnya telah dibebankan jaminan  fidusia.Kata Kunci : Barang Jaminan, Gadai, Fidusia  ÂReferensi
Buku
HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2012.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata “Hak-hak yang Memberi Jaminan.Ind.Hil-Co, Jakarta, 2002).
Mariam Darus Badrulzaman,Bab-Bab Tentang Credietverband,Gadai dan Fiducia, Bandung: CitraAditya Bakti, 1991.
Marzuki PM. Penelitian Hukum, cetakan ke-11. Jakarta: Kencana. 2011.
Nurwidiatmo, Kompilasi Bidang Hukum Tentang Leasing. Jakarta : BPHN, 2011.
Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2003.
Riduan, Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung : Alumni, 1985. Satrio, J. Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Pribadi. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,1996.
_________, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sofwan, Sri Soedewi Mascjhoen. Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia di dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia. Yogyakarta : Fakultas HukumUniversitas Gajah Mada, 1977.
Sutarno. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: CV.Alfabeta, 2003.
Untung, Budi. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta, Andi, 2005.
Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985.
Syahrani, Riduan. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Citra Aditya Bakti, 2000
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.